BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

Mantan Dirut PT Indofarma Didakwa Terlibat Korupsi Pengadaan Alkes, Negara Rugi Rp 377 Miliar!

- Selasa, 18 Maret 2025 13:13 WIB
Mantan Dirut PT Indofarma Didakwa Terlibat Korupsi Pengadaan Alkes, Negara Rugi Rp 377 Miliar!
erdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan Indofarma, Arief Pramuhanto (tengah) dan Gigik Sugiyo Raharjo (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SWS (HK) Ltd yang memperoleh keuntungan sebesar Rp 12,39 miliar.

Terdakwa Arief Pramuhanto dan rekan-rekannya yang menguntungkan diri sendiri melalui kelebihan pembayaran dan pengeluaran dana yang tidak sah, yang totalnya mencapai miliaran rupiah.

PT Promedik yang memanfaatkan fasilitas kredit bank dan pinjaman yang disalurkan kepada mereka secara tidak sah.

Tindak Pidana yang Dikenakan kepada Terdakwa

Atas perbuatannya, Arief Pramuhanto bersama dengan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Bayu Pratama Erdiansyah juga dijerat dengan Pasal 9 UU Tipikor.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat dan kalangan hukum karena merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar, serta melibatkan pejabat tinggi di perusahaan milik negara.

(kp/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru