Sudah 5 Tahun Menjabat, Isu Pergantian Kapolri Menguat, Bappisus: Tunggu Keputusan Presiden
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto merespons soal isu pergantian Kapolri. I
NASIONAL
JAKARTA -Mantan Direktur Utama PT Indofarma (Persero), Arief Pramuhanto, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) selama periode 2020-2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 377 miliar.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa yang disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (17/3/2025).
Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan oleh Arief bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Gigik Sugiyo Raharjo (Direktur PT Indofarma Global Medika), Cecep Setiana Yusuf (Head of Finance PT Indofarma Global Medika), dan Bayu Pratama Erdiansyah (Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma Global Medika), merugikan negara hingga Rp 377.491.463.411,23. Korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaannya.
Pengadaan Masker dan Rapid Test yang Merugikan Negara
Jaksa menyebutkan bahwa dalam salah satu kasus, pada tahun 2020, Arief bersama dengan pihak-pihak terkait melakukan kerja sama operasi dengan produsen alkes dari Hong Kong, SWS (HK) Ltd, untuk memproduksi masker. Dalam pengadaan masker ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 18,8 miliar akibat kelebihan pembayaran, pengadaan tanpa kontrak yang sah, dan bahan baku yang tidak terpakai.
Di sisi lain, pada tahun yang sama, para terdakwa juga terlibat dalam pembelian dan penjualan produk rapid test panbio. PT Indofarma Global Medika membeli 51.202 box rapid test tersebut senilai Rp 135,8 miliar dan kemudian menjualnya kepada PT Promedik dengan harga Rp 149,9 miliar.
Namun, proses penjualan ini diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga PT Promedik mengalami kekurangan pembayaran hingga Rp 124 miliar. Untuk menyiasati hal tersebut, terdakwa bersama staf IGM mengajukan pinjaman ke beberapa bank yang nilainya mencapai Rp 68,25 miliar.
Pengeluaran Dana Luar Kepentingan Perusahaan
Selain itu, jaksa mengungkapkan adanya pengeluaran dana PT IGM di luar kepentingan perusahaan, seperti kelebihan pembayaran untuk produk TeleCTG dan pembayaran uang muka pengadaan alat pelindung diri (APD) Hazmat yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,15 miliar dan Rp 18 miliar.
PT IGM juga mengeluarkan dana sebesar Rp 24,35 miliar kepada beberapa pihak ketiga yang tidak memiliki dasar transaksi yang sah.
Pihak-Pihak yang Diuntungkan dari Tindak Pidana Ini
Akibat perbuatan para terdakwa, sejumlah pihak mendapatkan keuntungan yang tidak sah, antara lain:
SWS (HK) Ltd yang memperoleh keuntungan sebesar Rp 12,39 miliar.
Terdakwa Arief Pramuhanto dan rekan-rekannya yang menguntungkan diri sendiri melalui kelebihan pembayaran dan pengeluaran dana yang tidak sah, yang totalnya mencapai miliaran rupiah.
PT Promedik yang memanfaatkan fasilitas kredit bank dan pinjaman yang disalurkan kepada mereka secara tidak sah.
Tindak Pidana yang Dikenakan kepada Terdakwa
Atas perbuatannya, Arief Pramuhanto bersama dengan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Bayu Pratama Erdiansyah juga dijerat dengan Pasal 9 UU Tipikor.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat dan kalangan hukum karena merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar, serta melibatkan pejabat tinggi di perusahaan milik negara.
(kp/n14)
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto merespons soal isu pergantian Kapolri. I
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama PT PLN (Persero) un
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai upaya pemberantasan korupsi tidak perlu dipertentangkan antara penerapan hukuman mati atau p
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menggelar
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan aktivitas ekspor komoditas pertambangan yang mengandung unsur Logam Tanah Jarang (LTJ) kembali berjalan no
NASIONAL
BANDA ACEH Kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Rabu (5/8) diprakirakan didominasi hujan ringan. Meski demikian, sejumlah wilayah berpote
NASIONAL
MEDAN Kondisi cuaca di Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (5/8) diprakirakan didominasi hujan ringan. Namun, sejumlah wilayah juga berpot
NASIONAL
JAKARTA Kondisi cuaca di wilayah Daerah Khusus Jakarta pada Rabu (5/8) diprakirakan didominasi cuaca berawan. Berdasarkan prakiraan cuac
NASIONAL