BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka, Sidang Etik Segera Digelar

Adelia Syafitri - Selasa, 18 Maret 2025 18:45 WIB
367 view
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka, Sidang Etik Segera Digelar
Tiga tersangka atas tewasnya Pandu Brata, yaitu Ipda Akhmad Efendi (tengah), yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, dan dua anggota Bantuan Polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat, Dimas Adrianto Pratama (kanan) dan Yudi Siswoyo (kiri).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN -Kasus tewasnya remaja berusia 18 tahun, Pandu Brata Syahputra Siregar, yang disebut-sebut akibat tindakan kekerasan oleh anggota polisi, semakin berkembang.

Pada Selasa (18/3/2025), Polda Sumut mengumumkan penetapan tiga orang tersangka, termasuk Ipda Akhmad Efendi, yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, dan dua anggota Bantuan Polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat, Dimas Adrianto Pratama (21) dan Yudi Siswoyo.

Baca Juga:

Ketiga tersangka ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang memberikan keterangan terkait insiden tersebut.

Dalam konferensi pers di Polres Asahan, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 17 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Baca Juga:

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana yang lebih ringan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa Ipda Akhmad Efendi telah dicopot dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.

Proses hukum terkait dugaan pelanggaran ini, termasuk sidang kode etik terhadap Akhmad, akan segera dilaksanakan oleh Propam Polda Sumut.

Meskipun Kapolres tidak merinci kapan sidang kode etik tersebut akan berlangsung, ia menegaskan bahwa penyelidikan dan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.

"Kami harap dapat memberikan kepastian hukum dalam waktu yang tidak lama lagi," ujar Afdhal.

Sementara itu, polisi masih terus mendalami kasus ini, yang menghebohkan masyarakat setempat.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Pandu Brata tewas akibat ditendang oleh anggota polisi, namun hal tersebut baru terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru