BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR OKU Usai OTT Korupsi, Temukan Bukti Baru?

Adelia Syafitri - Rabu, 19 Maret 2025 17:38 WIB
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR OKU Usai OTT Korupsi, Temukan Bukti Baru?
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMATERA SELATAN -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (19/3).

Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di OKU.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.

"Betul, hari ini ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait perkara tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu," kata Tessa kepada wartawan.

Namun, Tessa belum mengungkapkan secara rinci barang bukti atau dokumen yang berhasil diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan itu.

Ia menyebutkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai kegiatan tersebut akan disampaikan setelah rangkaian penggeledahan selesai.

"Untuk rilis resminya, termasuk lokasi, baru akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek-proyek di OKU.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

- Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III DPRD OKU

- M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU

- Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU

- Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR OKU

- M Fauzi alias Pablo (MFZ), Pengusaha

- Ahmad Sugeng Santoso (ASS), Pengusaha

KPK menyebutkan bahwa ketiga anggota DPRD OKU itu menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 kepada Nopriansyah menjelang Idul Fitri.

Nopriansyah berjanji untuk mencairkan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut sebelum Lebaran.

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang senilai Rp 2,2 miliar dari Fauzi, seorang pengusaha, dan sebelumnya telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad.

Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU sebagai bagian dari jatah fee proyek.

Pada 15 Maret 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka dan mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar serta sebuah mobil Toyota Fortuner.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru