MEDAN - Komitmen dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Polsek Sunggal kembali berhasil menangkap pelaku curanmor yang telah beraksi di beberapa lokasi wilayah hukum Polsek Sunggal.
Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap 1 orang pelaku curanmor, Rizky Azhari, 24 tahun, warga Kutalimbaru, Deli Serdang. Rizky beraksi pada 04 Maret 2025 lalu di Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal AKP Philip Purba, bersama Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, saat gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Rabu, 19/03/2025.
Kapolsek Sunggal, menuturkan, para pelaku tersebut, dalam melakukan tindak pidana dengan cara berpindah-pindah tempat mencari target.
" Awalnya pelaku berboncengan mengarahbke Deli Tua dan dikarenakan tidak mendapatkan hasil, ia menuju arah pulang. Melihat ada beberapa sepeda motor terparkir didepan Swalayan IDO, pelaku langsung beraksi dengan menggunakan kunci T," tuturnya.