Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan dengan putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, yang hanya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara.
Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa Andi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Selain itu, Andi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar, atau menggantinya dengan kurungan penjara selama 3 tahun.
Penyidik KPK terus mendalami keterlibatan Andi Narogong dalam kasus yang merugikan negara ini, dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik korupsi besar tersebut.