Kecelakaan Maut di Tol Kisaran – Lima Puluh, Empat Orang Tewas dan Tiga Luka-luka
BATUBARA Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Tol IndrapuraKisaran Km 134 jalur B, Jumat 6 Maret 2026, sekitar pukul 09.40 WIB. Ke
PERISTIWA
JAKARTA -Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait impor gula, memasuki babak baru dengan dimulainya pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sidang yang digelar pada Kamis (20/3/2025) ini dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang menghadirkan enam saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa keenam saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain Susy Herawaty, Eko Aprilianto Sudrajat, Robert J. Bintaryo, Muhammad Yani, Cecep Saepul Rahman, dan Edy Endar Sriyono, yang terkait dengan kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Mendag.
Latar Belakang Kasus
Tom Lembong didakwa terlibat dalam praktik korupsi terkait penerbitan izin impor gula yang tidak didasarkan pada rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Ia disebut menerbitkan 21 surat persetujuan impor GKM kepada 10 perusahaan gula swasta, yang mengakibatkan harga gula yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menjadi lebih mahal dan terjadi kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak.
Penyimpangan dalam distribusi gula yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar ini juga menguntungkan pihak-pihak tertentu, yang di antaranya meliputi sejumlah perusahaan yang terlibat dalam praktik impor tersebut.
Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara yang totalnya mencapai Rp 578,1 miliar, berdasarkan hasil audit.
Eksepsi Ditolak
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Tom Lembong terhadap surat dakwaan yang telah disusun oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menilai dakwaan tersebut telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap, memberikan gambaran utuh terkait peristiwa pidana yang didakwakan kepada Tom Lembong.
Tindak Pidana Korupsi
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang lebih jelas mengenai tindak pidana yang terjadi.
BATUBARA Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Tol IndrapuraKisaran Km 134 jalur B, Jumat 6 Maret 2026, sekitar pukul 09.40 WIB. Ke
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah membuka peluang penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagai langkah mengantisipasi tekanan fiskal a
EKONOMI
BANDA ACEH Sebagian besar wilayah Provinsi Aceh diprakirakan mengalami cuaca berawan pada hari ini. Kondisi tersebut terjadi di sejumlah
NASIONAL
MEDAN Sebagian wilayah Provinsi Sumatera Utara diprakirakan mengalami hujan dengan intensitas ringan pada hari ini. Kondisi tersebut dip
NASIONAL
JAKARTA Seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta diprakirakan mengalami hujan dengan intensitas ringan pada hari ini. Kondisi tersebut meli
NASIONAL
BANDUNG Sebagian besar wilayah Provinsi Jawa Barat diprakirakan mengalami hujan dengan intensitas ringan sepanjang hari ini. Kondisi ter
NASIONAL
YOGYAKARTA Sebagian besar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta diprakirakan mengalami hujan dengan intensitas ringan pada hari ini. Kondis
NASIONAL
DENPASAR Badan meteorologi memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Bali akan mengalami hujan dengan intensitas ringan sepanjang
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya pemanfaatan artificial intelligence (AI) secara bijak dan bertanggun
SAINS DAN TEKNOLOGI
ABU DHABI Sistem pertahanan udara Uni Emirat Arab (UEA) hari ini mengumumkan keberhasilan mencegat 9 rudal balistik dan 109 drone dalam
INTERNASIONAL