BREAKING NEWS
Minggu, 26 April 2026

Karantina Sumut Musnahkan 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand

Adelia Syafitri - Kamis, 20 Maret 2025 15:12 WIB
Karantina Sumut Musnahkan 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand
Pemusnahan mangga ilegal asal Thailand di Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Karantina Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran buah mangga ilegal asal Thailand yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi.

Sebanyak 12 ton mangga jenis Mangga Gold yang dipasok dari Port Klang, Malaysia, dimusnahkan pada Rabu (19/3) setelah sebelumnya ditemukan oleh Satgas Patroli Bea Cukai di perairan Aruah pada 17 Maret lalu.

Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting, menyampaikan bahwa informasi terkait pasokan mangga tersebut diterima pada 17 Maret 2025.

Selanjutnya, dilakukan patroli laut dan kapal target, KM BDI, berhasil dihentikan di Perairan Aruah pada pukul 00.13 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan 12.000 kg mangga yang masuk tanpa prosedur karantina dan dokumen yang sah.

"Setelah pemeriksaan, ternyata mangga tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan tidak melalui jalur pemasukan yang sah. Kami segera melakukan pemusnahan sesuai prosedur," ujar Prayatno, Kamis (20/3/2025).

Pemusnahan dilakukan dengan metode penguburan untuk mencegah penyebaran penyakit atau hama yang dapat merusak pertanian Indonesia.

Total nilai ekonomi dari komoditas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 360 juta.

Prayatno mengingatkan bahwa tindakan memasukkan komoditas tanpa dokumen resmi melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 88, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang tidak melengkapi persyaratan karantina.

"Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar," jelasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru