Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KARO -Kasus pembunuhan wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu, memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi tiga terdakwa yang terlibat.
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin, 17 Maret 2025.
Tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
JPU Gus Irwan Selamat Marbun menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan tersebut.
"Ketiga terdakwa melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair," ujar JPU dalam persidangan.
Menurut JPU, tindakan ketiga terdakwa tidak hanya menyebabkan korban, Rico Sempurna Pasaribu, beserta istri dan dua anaknya meninggal dunia, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Hal yang memberatkan adalah dampak perbuatan ini terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan, serta dampaknya terhadap keamanan publik," tambahnya.
Namun, tidak ditemukan hal yang meringankan untuk ketiga terdakwa, yang semakin memperberat tuntutan hukuman mati.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Adil Matogu Franky Simarmata menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, Array A Argus, mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, ketiga terdakwa jelas memiliki niat untuk menghabisi nyawa Rico.
Hal ini terlihat dari rangkaian peristiwa yang dilakukan sebelum kebakaran yang menewaskan Rico dan keluarganya.
"Kami meminta agar persidangan terus dipantau hingga pembacaan vonis, dan kami mendesak agar pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, terutama Koptu HB, segera diadili," ungkap Array.
Koptu HB, seorang prajurit TNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini, belum diseret ke persidangan.
Putri korban, Eva Meliani Pasaribu, menduga bahwa Koptu HB adalah otak di balik peristiwa tragis ini.
"Pelaku yang ditangkap hanyalah eksekutor, kami yakin ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab," ujarnya.
Kasus ini bermula pada 27 Juni 2024, ketika rumah Rico di Kabanjahe terbakar dan mengakibatkan kematian Rico, istrinya Elparida Br. Ginting, serta dua anaknya, SIP dan LAS.
Awalnya, kebakaran dianggap sebagai kecelakaan, namun penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut merupakan bagian dari pembunuhan berencana.
Rico, yang aktif melaporkan isu perjudian ilegal dan narkoba di Kabupaten Karo, diduga dibunuh setelah menerbitkan laporan investigasi yang mengungkap bisnis judi yang diduga dikelola oleh oknum TNI, Koptu HB.
Laporan tersebut menyebutkan identitas oknum yang terlibat, termasuk lokasi perjudian dan foto bukti yang diambil oleh Rico.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengungkap bahwa sebelum kebakaran terjadi, Bebas Ginting bertemu dengan Koptu HB, yang menunjukkan artikel yang ditulis oleh Rico.
Koptu HB meminta Ginting untuk menemui Rico dan meminta agar artikel tersebut dihapus.
Ginting kemudian menyetujui perintah tersebut, yang akhirnya mengarah pada tindakan kriminal yang menghilangkan nyawa Rico dan keluarganya.
KKJ Sumut mendesak agar penyelidikan lebih lanjut dilakukan terhadap Koptu HB, yang diduga kuat merupakan otak dari pembunuhan ini.
Meskipun ada bukti yang mengarah ke keterlibatan oknum TNI tersebut, hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum Koptu HB.
"Penyelidikan oleh Pomdam 1/Bukit Barisan sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga," ujar Array A Argus.
(tp/a)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.