KARO -Tragedi pembunuhan yang menimpa wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu, serta keluarganya, kembali mencuri perhatian publik.
Tiga tersangka, Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring, kini dihadapkan pada tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah mereka dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Rico bersama istri dan kedua anaknya pada 27 Juni 2024.
Tuntutan hukuman mati ini disampaikan oleh JPU Gus Irwan Selamat Marbun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.
Rico Sempurna Pasaribu ditemukan tewas dalam kebakaran yang melahap rumahnya di Jalan Nabung Surbakti, Karo, pada 27 Juni 2024.
Pada awalnya, kebakaran tersebut dianggap sebagai kecelakaan biasa.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan adanya unsur pembunuhan berencana.
Kebakaran yang menewaskan Rico bersama istri dan anak-anaknya ini diduga merupakan upaya untuk menghilangkan nyawa korban secara sengaja.
Penyelidikan mengarah pada laporan investigasi yang diterbitkan Rico beberapa hari sebelum kematiannya, yang mengungkapkan praktik perjudian ilegal yang melibatkan oknum TNI, Koptu HB.
Berita berjudul "Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim'bisa" memicu ancaman terhadap Rico dan menambah kecurigaan bahwa pembunuhan ini berkaitan dengan laporan investigasi tersebut.
Setelah artikel tersebut diterbitkan, Rico tidak kembali ke rumahnya karena ancaman yang diterimanya.