Rico Waas Kukuhkan Mantan Pemain PSMS: Saatnya Legenda Bangkitkan Sepak Bola Medan
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
JAKARTA -Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah mengirimkan somasi kepada PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, untuk segera mengosongkan Hotel Sultan.
Somasi tersebut disampaikan pada sekitar Desember 2024 dan diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, pada konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Rabu (19/3).
Nusron Wahid mengungkapkan bahwa somasi tersebut merupakan langkah awal dalam proses eksekusi terhadap PT Indobuildco, yang dianggap telah melanggar ketentuan perizinan terkait kepemilikan lahan Hotel Sultan.
"Sudah ada somasi dari Setneg untuk mengosongkan hotel tersebut. Langkah berikutnya adalah eksekusi," ujarnya.
Namun, Nusron mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan eksekusi tersebut akan dilaksanakan.
"Biasanya, jika somasi sudah dilayangkan dan tidak diindahkan, maka proses eksekusi akan segera dilakukan," imbuhnya.
Kasus sengketa kepemilikan Hotel Sultan ini bermula dari masalah hak pengelolaan lahan yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut pemerintah, hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco atas Hotel Sultan sudah habis, yang membuat lahan tersebut harus dikembalikan kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
PT Indobuildco tidak terima dengan keputusan ini dan menggugat PPKGBK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2023.
Gugatan tersebut juga melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat.
Namun, pada 24 Juni 2024, PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut, dan PT Indobuildco melanjutkan upaya hukum dengan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang juga ditolak pada September 2024.
Pada 20 September 2024, mereka melayangkan kasasi, yang saat ini masih dalam proses.
Pemerintah berharap penyelesaian sengketa ini dapat segera tercapai dan lahan tersebut bisa digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses eksekusi diharapkan dapat mengakhiri sengketa yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
(cn/a)
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memuji kemandirian dan kekuatan Aisyiyah Kota Medan saat menghadiri Milad ke109 sekaligu
POLITIK
DELISERDANG Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Prof. Dr. Hoiruddin Hasibuan, meninjau pengembangan agribisnis aren di Pesan
POLITIK
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Partai Amanat Nasional PAN ikut mendorong lebih banyak progra
POLITIK
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI