BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

KPK Geledah Kantor Visi Law, Diduga SYL Bayar Pengacara dengan Uang Korupsi

Adelia Syafitri - Kamis, 20 Maret 2025 19:48 WIB
KPK Geledah Kantor Visi Law, Diduga SYL Bayar Pengacara dengan Uang Korupsi
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor pengacara Visi Law yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dalam rangka penyelidikan terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK menduga bahwa uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SYL digunakan untuk membayar jasa hukum yang diberikan oleh kantor pengacara Visi Law.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa proses penggeledahan dilakukan untuk melacak aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi SYL.

Salah satunya adalah untuk memverifikasi apakah pembayaran kepada Visi Law sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sedang menangani perkara TPPU SYL. Di dalamnya, kami akan melacak kemana uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir, salah satunya untuk membayar pengacara," ujar Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Asep juga menambahkan bahwa pihaknya akan memeriksa apakah kontrak antara SYL dan Visi Law sesuai prosedur atau terdapat indikasi ketidakwajaran dalam proses tersebut.

"Kami akan mendalami asal-usul kontrak antara SYL dan Visi Law. Apakah ada yang tidak beres dalam hal ini," ujarnya.

Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) telah disita selama penggeledahan yang berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025, sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.54 WIB.

Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, memastikan bahwa penggeledahan ini terkait dengan kasus TPPU yang menjerat SYL.

Dalam penggeledahan tersebut, Rasamala Aritonang, seorang pengacara dari Visi Law, turut hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik KPK.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru