"Masa dalam satu bulan lebih, belum ada progres signifikan dilakukan Polres Batubara? Mestinya, terduga pelaku sudah ditangkap, mengingat ini kasus pelecehan terhadap anak," tegas Abyadi Siregar, Jumat (21/03/2025).
Abyadi Siregar yang merupakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 s/d 2018-2023 itu, mempertanyakan standar waktu dalam penanganan sebuah laporan kepolisian di Polres Batubara. Khususnya kasus spesifik seperti pencabulan terhadap anak.
"Emangnya berapa lama rupanya standar waktu di Polres Batubara dalam menangani laporan pencabulan terhadap anak? Masasih dalam satu bulan lebih, belum ada tindaklanjut yang signifikan? Layanan publik yang lelet seperti inilah yang membuat semakin tingginya ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," tegas Abyadi Siregar.
Sebelumnya, Ketua Umum Komunitas Sedekah Jum'at (KSJ), Saharuddin sudah mempertanyakan lambannya proses penanganan kasus pelecehan seks terhadap anak di Polres Batubara itu. Bahkan, ia mendesak agar terduga pelaku segera ditangkap.
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini, sudah dilaporkan SDW, ibu korban ke Polresta Batubara pada 16 Februari 2025, persis pada hari yang sama saat peristiwa pencabulan itu terjadi. Laporan diterima Brigadir Polisi Kepala Rohandi Aldo S Harahap dan diketahui oleh Inspektur Polisi Dua, Jarukbal Sihaloho.
Itu artinya, sudah satu bulan lebih laporan kasus ini diterima Polres Batubara. Sayangnya, sampai hari ini, Jumat (21/03/2025), belum ada penjelasan resmi dari Polres Batubara terkait penanganan laporan ini.
Kasatreskrim Polres BatubaraAKP Dr Enand H Daulay ketika dikonfirmasi BITVOnline melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/03/2025), mengaku laporan kasus itu masih proses penyelidikan dan akan melaksanakan gelar perkara.
Namun, Kasatreskrim Polres Batubara tidak merinci kapan waktu pelaksanaan gelar perkara tersebut. Ketika BITVOnline mengkonfirmasi ulang terkait progress penanganan kasus tersebut, Senin (17/03/2025), Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat SH S.Ik juga tidak memberi jawaban.
Sebab, kasus seperti ini diatur khusus dalam undang-undang, yakni UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal 15 misalnya disebutkan bahwa, anak korban kejahatan seksual berhak untuk memperoleh perlindungan khusus. Di pasal 59 ditegaskan, bahwa perlindungan khusus terhadap anak korban pelecehan seks merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya seperti kepolisian.
Salah satu bentuk perlindungan khusus yang harus dilakukan adalah, seperti yang diatur dalam pasal 59A, yakni melalui upaya penanganan yang cepat. Dalam pasal 69A ditegaskan, proses penanganan yang cepat itu, sudah dimulai sejak proses penyidikan, hingga penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dalam UU tentang Perlindungan Anak itu juga diatur jelas terkait hukuman terhadap pelaku. Pada pasal 82 disebutkan, setiap orang yang melakukan pelecehan terhadap anak dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, ditambah denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Di pasal 88 juga disebutkan, setiap orang yang melakukan pelecehan terhadap anak dipidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
"Begitu sangat jelas standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan pelecehan terhadap anak ini diatur dalam peraturan perundang-undangan itu. Tapi, kenapa Polres Batubarakok seperti "bermain-main", terkesan tidak melaksanakan amanah UU tersebut?" tanya Abyadi Siregar.
Karena itu, Abyadi Siregar kembali mendesak agar Polres Batubara memperlakukan laporan kasus pelecehan seks terhadap anak ini dengan perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam UU tentang Perlindungan Anak.*
Editor
: Redaksi
Terkait Laporan Pelecehan Seks Terhadap Anak, Pelayanan Publik Polres Batubara Mengecewakan