BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Istri Lindas dan Seret Suami 200 Meter Setelah Kepergok Selingkuh, Polisi Ungkap Alasan Kabur

BITVonline.com - Sabtu, 21 Desember 2024 06:00 WIB
70 view
Istri Lindas dan Seret Suami 200 Meter Setelah Kepergok Selingkuh, Polisi Ungkap Alasan Kabur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA TIMUR -Kasus tragis terjadi di Cipayung, Jakarta Timur, ketika seorang wanita bernama Melody Sharon (31) melindas dan menyeret suaminya, AG (35), sejauh 200 meter usai kepergok selingkuh. Polisi mengungkap bahwa Melody mengetahui dirinya telah melindas dan menyeret suaminya dalam kondisi sadar, namun memilih untuk kabur dan tidak memberikan pertolongan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa Melody mengaku panik dan khilaf setelah mengetahui bahwa suaminya mengetahui perselingkuhannya. “Alasan kabur adalah panik dan khilaf,” ujar Nicolas dalam keterangan pers pada Sabtu (21/12/2024).

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, mengungkapkan bahwa Melody dengan sengaja tidak menolong suaminya. Meski AG meminta pertolongan melalui telepon dan WhatsApp, bahkan mengatakan bahwa kakinya patah dan membutuhkan bantuan untuk dibawa ke rumah sakit, Melody tetap mengabaikan permintaannya. “Dia tidak mau merespons panggilan telepon dan WhatsApp dari suaminya. Tersangka justru menutupi kesalahan yang dilakukannya karena kepergok selingkuh,” jelas Iptu Sri.

Baca Juga:

Kejadian tragis ini terjadi ketika Melody, dalam kondisi sadar, mengendarai mobil dan melindas AG yang terperosok kaki kanannya ke dalam jok mobil. Meski mengetahui keadaan tersebut, Melody tetap mengemudikan mobil dengan kencang hingga korban terseret sekitar 200 meter sebelum akhirnya jatuh. Akibat insiden ini, AG mengalami patah pada kaki sebelah kanannya dan luka-luka lainnya.

Polisi mengungkap bahwa Melody sudah beberapa kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas tindakannya yang mengakibatkan korban luka berat.

Baca Juga:

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru