BREAKING NEWS
Sabtu, 31 Mei 2025

UU TNI Menuai Protes, Gugatan Langsung Diajukan ke MK

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 Maret 2025 15:18 WIB
196 view
UU TNI Menuai Protes, Gugatan Langsung Diajukan ke MK
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada 20 Maret 2025, kini tengah digugat oleh sekelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, dan diajukan oleh tujuh pemohon yang mengklaim adanya ketidaksesuaian prosedur formil dalam proses pengesahan undang-undang ini.

Baca Juga:

Adapun pemohon dalam gugatan ini adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.

UU TNI ini sebelumnya telah menimbulkan penolakan luas dari masyarakat, baik sebelum maupun setelah disahkan.

Baca Juga:

Beberapa kelompok menilai adanya potensi dominasi militer dalam kehidupan sipil yang dapat merusak prinsip demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Demonstrasi di berbagai daerah turut menunjukkan ketidakpuasan terhadap perubahan tersebut.

Poin-poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU TNI ini di antaranya adalah perubahan pada Pasal 7 ayat 2.

Dalam pasal tersebut, tugas pokok TNI kini terdiri dari dua kategori, yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Untuk operasi militer selain perang, TNI kini memiliki 14 tugas tambahan, termasuk dalam hal pertahanan siber dan penyelamatan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Selain itu, revisi juga mengatur tentang batas usia pensiun anggota TNI, yang mengalami perubahan signifikan.

Sebelum revisi, batas usia pensiun bagi anggota TNI adalah 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara serta tamtama.

Kini, batas usia pensiun untuk pangkat bintara dan tamtama adalah 55 tahun, sementara untuk perwira hingga bintang 4, batas usia pensiun bisa mencapai 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan masa tugas hingga dua kali dua tahun berdasarkan keputusan presiden.

Perubahan ini memicu protes dari berbagai kalangan yang khawatir bahwa kekuatan militer yang diperluas dapat berpotensi merusak tatanan demokrasi.

Bahkan, aksi demonstrasi di sejumlah kota turut mengungkapkan kekecewaan terhadap keputusan DPR RI yang dianggap kurang melibatkan partisipasi masyarakat.

Dalam sebuah kesempatan, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa DPR akan segera melakukan sosialisasi untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai RUU TNI ini, dengan harapan dapat mengurangi kecurigaan di masyarakat.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pemkot Solo Tunggu Arahan Mendikdasmen untuk Gratiskan Pendidikan SD dan SMP Negeri serta Swasta
Kodam IX/Udayana Tanam 15.430 Pohon Serentak Peringati Hari Bakti ke-68, Danrem 163/WSA Dampingi Pangdam di Gianyar
Korem 163/Wira Satya Gelar Simakrama Bersama Awak Media, Perkuat Sinergi dan Silaturahmi
Babinsa Pengambengan Bantu Nelayan Turunkan Perahu, Pererat Sinergi TNI-Rakyat
Kapendam IX/Udayana Rangkul Awak Media, Perkuat Sinergitas Sambut Hari Bhakti ke-68
TNI Bersama Warga Perbatasan Panen Jagung di Malaka, Bukti Nyata Manunggal dengan Rakyat
komentar
beritaTerbaru