JAKARTA -Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) telah berhasil menjual 967.500 lembar saham yang dimiliki oleh terpidana Benny Tjokrosaputro.
Saham tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penjualan dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025, melalui mekanisme lelang daring, yang dipimpin oleh BPA Kejagung bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Saham yang terjual tersebut merupakan saham PT Mandiri Jaya yang tercatat dalam surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015.
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa negara berhasil memperoleh hasil penjualan senilai Rp37,87 miliar dari 967.500 lembar saham tersebut.