BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Kejagung Jual 967.500 Saham Benny Tjokrosaputro, Negara Raup Rp37,87 Miliar

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 Maret 2025 18:18 WIB
151 view
Kejagung Jual 967.500 Saham Benny Tjokrosaputro, Negara Raup Rp37,87 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) telah berhasil menjual 967.500 lembar saham yang dimiliki oleh terpidana Benny Tjokrosaputro.

Saham tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Juga:

Penjualan dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025, melalui mekanisme lelang daring, yang dipimpin oleh BPA Kejagung bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Saham yang terjual tersebut merupakan saham PT Mandiri Jaya yang tercatat dalam surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa negara berhasil memperoleh hasil penjualan senilai Rp37,87 miliar dari 967.500 lembar saham tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba Akan Dikenakan TPPU untuk Beri Efek Jera
Hakim Soroti Kinerja Eks Dirjen dan Direktur Kemenkominfo dalam Pemblokiran Judi Online: Ada Indikasi Kelalaian Berujung Tersangka?
Mantan Dirut TVRI MTR Jadi Tersangka Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri, Rugikan Negara Rp9 Miliar
Eks Pejabat DPUBMP Surabaya Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi Rp3,6 Miliar dan Cuci Uang
Alasan Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Disita Kejagung, Terkait Skandal Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Milik Terpidana Korupsi Timah Aon, Ada 28 Usaha Beroperasi
komentar
beritaTerbaru