Biadab! Pria 32 Tahun di Banda Aceh Jadi Tersangka Pencabulan Balita Usai Menyerahkan Diri
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh menetapkan pria berinisial MA (32), warga Kecamatan Ulee Kareng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan keker
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRIKepulauan Riau tahun 2022.
Kali ini, MTR, yang merupakan mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, resmi menyandang status tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025.
"Adapun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tersebut adalah MTR, selaku Direktur Utama LPP TVRI tahun 2020 sampai dengan Juni 2023," terang Kajati Kepri Teguh Subroto.
MTR adalah tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, pada 10 Desember 2024, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain.
Mereka adalah HT, Direktur PT Timba Ria Jaya, AT dari pihak swasta yang menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia selaku konsultan perencana dan PT Bahana Nusantara selaku konsultan pengawas, serta DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022.
Teguh menjelaskan bahwa tersangka MTR diduga kuat bersama-sama dengan tersangka lain telah menyalahgunakan wewenangnya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,08 miliar.
Angka kerugian ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Atas perbuatannya, MTR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajati Teguh Subroto menambahkan, tersangka MTR akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari tanggal 10 Juni hingga 29 Juni 2025, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
Penahanan ini dilakukan dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan studio yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar, yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh menetapkan pria berinisial MA (32), warga Kecamatan Ulee Kareng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan keker
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Semangat kemerdekaan Republik Indonesia akan kembali terasa meriah di Kabupaten Batu Bara. Dalam rangka memperingati Hari Ulan
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri pelantikan Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pe
EKONOMI
PONTIANAK Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Posko Satgas Udara, Lanud S
NASIONAL
PALANGKA RAYA Video dua bocah memergoki dua pria yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, Kalimantan Ten
PERISTIWA
JAKARTA Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mendesak Kementerian Keuangan segera mencairkan anggaran operasional pencegahan dan penanggulangan
NASIONAL
PONTIANAK Presiden Prabowo Subianto tiba di Kalimantan Barat (Kalbar) untuk memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhut
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong enam badan usaha milik daerah (BUMD) memperkuat kolaborasi un
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Universitas Jendera
NASIONAL
JAKARTA Presenter Ruben Onsu buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi oleh Polres M
ENTERTAINMENT