BREAKING NEWS
Rabu, 01 Juli 2026

KPK Periksa 8 Pegawai Imigrasi Jakbar, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Silmy Karim

Nurul - Rabu, 01 Juli 2026 17:24 WIB
KPK Periksa 8 Pegawai Imigrasi Jakbar, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Silmy Karim
mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim (tengah). KPK menggeledah ruangan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Kementerian Imipas, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).(Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan memeriksa delapan aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama sejumlah tersangka lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:

"Para saksi yang diperiksa terdiri dari DIK selaku Jabatan Fungsional Umum, WDA, EWT, dan YKS selaku Kepala Bidang, serta ZK, IRM, HSR, dan DAA yang menjabat sebagai Kepala Seksi," kata Budi.

Ia menjelaskan, kedelapan saksi telah hadir sejak pagi dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik guna melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal warga negara asing.

Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN), sedangkan sembilan lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung sepanjang periode 2022 hingga 2026.

Penyidik menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik ilegal tersebut.

Adapun delapan tersangka dalam perkara ini yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lain guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.* (mt/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Kuansing Resmi Ditahan KPK usai OTT, Sempat Minta Doa Sebelum Digiring ke Rutan
Pj Sekdaprov Sumut Tekankan Kode Etik dan Integritas Fondasi Utama ASN Profesional, Minta Jauhi Pungli dan Pola Pikir Lama
Usai Diultimatum KPK, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Menyerahkan Diri
KPK Telusuri Dugaan Aset Japto, Pengembangan Kasus Rita Widyasari Kian Menguak
Istri Bupati Kuansing Ikut Diamankan KPK, Suhardiman Amby dan Sekda Masih Dicari
KPK Masih Buru Bupati dan Sekda Kuansing, Dugaan OTT Bocor Ikut Didalami
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru