Hujan Sedang hingga Petir Guyur Wilayah DIY, Sleman dan Kota Yogyakarta Perlu Waspada
YOGYAKARTA Cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini didominasi hujan dengan intensitas sedang hingga disertai pet
NASIONAL
MEDAN - Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Batubara diharap menindaklanjuti laporan pengaduan Taufik (43), wartawan televisi yang diduga dianiaya seorang oknum juru periksa (Juper) Satreskrim Polres Batubara, Aipda HG.
Menurut Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, tindaklanjut penanganan kasus itu, menjadi cermin baiknya responsibilitas pelayanan publik Sipropam Polres Batubara.
"Kita sangat yakin, Sipropam akan memproses laporan ini hingga tuntas. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu bentuk nyata baiknya penyelenggaraan pelayanan publik di Sipropam Polres Batubara," jelas Abyadi Siregar, Minggu (23/03/2025).
KEMERDEKAAN PERS
Abyadi Siregar mengingatkan bahwa, tugas jurnalistik/wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada pasal 2 dijelaskan, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Karena itu, dalam pasal 4 ayat (3), diberikan jaminan kemerdekaan kepada pers untuk mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan, di pasal 8 ditegaskan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Karena itu, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers ini juga memberi sanksi hukum kepada setiap orang yang menghalangi tugas wartawan. Ini dengan tegas diatur dalam pasal 18.
Pada ayat 1 disebutkan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan, dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Karena itu, Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu mengharap agar Sipropam Polres Batubara, menindaklanjuti laporan korban penganiayaan wartawan tersebut hingga ke proses peradilan.
KRONOLOGI
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan wartawan ini, terjadi Selasa, 18 Maret 2025 lalu, sekitar pukul 18.45 WIB. Ketika itu, wartawan warga Dusun VII, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara ini, datang ke Satreskrim Polres Batubara.
Saat itu, Taufik mendampingi temannya bernama Suyetno, yang kebetulan anaknya menjadi korban penganiayaan. Mereka mendatangi Satreskrim, karena sebelumnya mereka menerima informasi bahwa tersangka penganiaya sudah ditangkap. Sebagai seorang jurnalis, Taufik tentu ingin mendapatkan berita.
Nah, pada saat itu, keluarga tersangka mengajak Suyetno menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan. Tapi, saat berbincang dengan keluarga pelaku, Aipda HG mengatakan kepada pelaku penganiayaan yang bernama Santo, agar jangan takut.
"Kau jangan takut. Adanya CCTV itu. Tinggal nanti hakim yang mengangambil keputusan. Aku dulu pernah nangani kasus Satpam mukul maling," ucap Aipda HG seperti ditirukan Taufik.
Masih menurut Taufik, saat mendengar perkataan tersebut dirinya langsung menjawab dengan mengatakan "Tapi korban keponakanku ini kan bukan maling. Lain-lah kasusnya," kata Taufik kepada wartawan di Warung Apresiasi Press (Wappress) di Lima Puluh, Rabu 19 Maret 2025 lalu.
"Lalu Aipda HS menjawab, aku bukan ngomong sama kau dan aku tidak ada menyamakan," ucap Aipda HS seperti ditirukan Taufik. Kemudian Taufik mengatakan kepada Aipda HG, "kenapa keras sekali nada bicaranya? Kok keras kali nadanya bos".
Namun dengan nada emosi, Aipda HG mengatakan bahwa dirinya bukan berbicara dengan Taufik. "Aku bukan ngomong sama kau, ah... pan*** lah kau'.
Selanjutnya Aipda HG berdiri dan menghampiri Taufik dan langsung menyekik leher dan mendorong tubuh Taufik sambil mengatakan; "Ini ruangan penyidikan. Keluar kau. Apa kau merekam-rekam," hardik Aipda HG yang melihat Taufik merekam kejadian yang menimpa dirinya.
Atas peristiwa itu, Taufik merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan ke Sipropam Polres Batubara serta membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Batubara, pada Selasa 18 Maret 2025 malam.*
YOGYAKARTA Cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini didominasi hujan dengan intensitas sedang hingga disertai pet
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sebagian besar wilayah Bali pada hari ini didominasi hujan ringan dengan suhu udara berkisar antara 23 hingga 30 deraj
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 179 korban penipuan pendaftaran CPNS bodong menolak tawaran ganti rugi senilai Rp500 juta yang pernah diajukan pihak Ni
ENTERTAINMENT
SUMATERA BARAT Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mengambil alih 1.583 hektar lahan konsesi PT Sukses Jaya Wood
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2026 mulai direalisasikan sejak ditetapkan pada 12 Februari 2026. Seluruh S
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Polemik dugaan penyalahgunaan dana bantuan banjir tahun 2025 di Kota Padangsidimpuan terus bergulir. Dua kali surat resm
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Musholla AlIkhlas AlM H Dahlan Lubis, yang berlokasi di Jalan Ikan Hiu No. 3, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur,
AGAMA
SOLO Rismon Sianipar tampil sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan ijazah Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Kota
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram y
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai,
HUKUM DAN KRIMINAL