BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

Kasus ASN yang Akhiri Hidup: Empat Polisi Polsek Kayangan Diperiksa Propam Mabes Polri dan Polda NTB

Adelia Syafitri - Senin, 24 Maret 2025 12:12 WIB
Kasus ASN yang Akhiri Hidup: Empat Polisi Polsek Kayangan Diperiksa Propam Mabes Polri dan Polda NTB
Warga merusak Mapolsek Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Senin malam (17/3/2025), mereka merusak jendela, memecahkannya dan membakar sepeda motor di depan Mapolsek.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LOMBOK UTARA -Empat anggota polisi yang bertugas di Polsek Kayangan kini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTB.

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul kematian tragis RW (27), seorang pemuda asal Desa Sesait, yang diduga bunuh diri akibat tekanan dan intimidasi dari aparat Polsek Kayangan.

Peristiwa ini memicu amarah masyarakat yang berujung pada penyerangan Mapolsek Kayangan pada Senin (17/3/2025) malam.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara serius dan transparan.

"Ini sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan perkara yang menjadi sorotan publik. Kami di Polda NTB sangat mengantisipasi kasus ini, dan yang diperiksa ada 4 polisi, yaitu Kapolsek, Kanit Reskrim, dan anggotanya," ujar Kholid, Senin (24/3/2025).

Pemeriksaan terhadap Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin, yang sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kayangan, dilakukan langsung oleh tim Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTB.

Hal yang sama juga berlaku bagi Kanit Reskrim dan dua anggotanya yang diduga terlibat dalam tekanan terhadap RW.

"Kami meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan ini. Yang jelas, semuanya akan dilakukan secara transparan," kata Kholid.

Sementara itu, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga dan keluarga RW di depan Alfamart dan Mapolsek Kayangan berlangsung tertib.

Mereka menuntut keadilan atas kematian RW, yang dinilai tidak wajar.

Warga juga menegaskan bahwa dugaan pencurian yang dituduhkan kepada RW tidak benar.

RW diduga hanya secara tidak sengaja memasukkan handphone ke dalam tasnya saat berbelanja di minimarket.

Bahkan, pemilik handphone telah mencabut laporan dan sudah ada surat damai antara kedua belah pihak.

Menanggapi kasus ini, Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, menyatakan pentingnya investigasi menyeluruh terhadap prosedur yang dilakukan aparat dalam menangani RW.

"Kepolisian perlu melakukan investigasi terhadap prosedur pemeriksaan oleh penyidik, mulai dari penangkapan hingga pemulangan RW," ujar Dwi.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, Yan Mangandar, juga menyampaikan belasungkawa mendalam dan berharap kematian RW menjadi pelajaran berharga bagi kepolisian dalam menangani kasus serupa.

"Kasus kecil seperti ini harusnya cukup diselesaikan dengan mediasi. Tapi RW malah dipaksa mengaku dan diancam dengan hukuman yang tidak masuk akal," kata Yan.

Kapolsek Kayangan yang baru, Iptu Zaenudin, diharapkan dapat memberikan layanan publik yang lebih baik dan peduli terhadap laporan warga.

Sementara itu, pencopotan Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin disebut sebagai langkah awal untuk mempermudah proses investigasi yang dilakukan Propam Mabes Polri dan Polda NTB.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru