Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, menyatakan bahwa Aipda Anwar saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya, ia dinonaktifkan dengan menunjuk personel pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan," ujar Rezha dalam keterangannya pada Senin (24/3).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa surat permintaan THR tersebut dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatifnya sendiri, tanpa melaporkan kepada atasan maupun meregistrasi penomoran surat secara prosedural.
"Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," jelas Rezha.
Saat ini, Propam Polres Metro Jakarta Pusat masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan dari semua pihak yang terlibat, termasuk dari Kanit Binmas Polsek Menteng serta pihak penerima surat.