Bareskrim Limpahkan Dua Tersangka TPPU Jaringan Ko Erwin ke Kejari Medan
MEDAN Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan tahap II perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kepolisian menerapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhadap Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng.
Langkah ini diambil buntut dari beredarnya surat permintaan uang tunjangan hari raya (THR) kepada sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, menyatakan bahwa Aipda Anwar saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya, ia dinonaktifkan dengan menunjuk personel pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan," ujar Rezha dalam keterangannya pada Senin (24/3).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa surat permintaan THR tersebut dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatifnya sendiri, tanpa melaporkan kepada atasan maupun meregistrasi penomoran surat secara prosedural.
"Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," jelas Rezha.
Saat ini, Propam Polres Metro Jakarta Pusat masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan dari semua pihak yang terlibat, termasuk dari Kanit Binmas Polsek Menteng serta pihak penerima surat.
Kasus ini mencuat setelah sebuah surat dengan kop Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan uang THR beredar di media sosial.
Dalam surat tersebut, tercantum empat nama anggota Bhabinkamtibmas, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan seorang staf Anwar.
Namun, Kapolsek Metro Menteng menegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan surat resmi dari Polsek.
"Namun kop surat, nomor, dan stempel bukan keluaran Polsek," kata Rezha saat dikonfirmasi.
Propam Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami lebih lanjut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
(cn/a)
MEDAN Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan tahap II perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pe
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Peringatan Hari Damai Aceh ke21 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026, diwarnai kericuhan. Kegiata
PERISTIWA
MEDAN Pendataan dan pendaftaran pada portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kota Medan masih tergolong rendah. Hingga Jumat, 15 Agust
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (In
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra mencapai Rp100,17 triliu
EKONOMI
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas gempa bumi yang mengguncang wilayah Nusa Tengg
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar sidang paripurna dengan agenda mende
PEMERINTAHAN
MEDAN PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN meluncurkan sekitar 9.800 Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) CoBranding bersama Universit
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menjenguk salah seorang murid SMK Negeri 1 Berastagi yang menjadi korban duga
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak lima orang dilaporkan meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Pulau Flores, Nusa T
PERISTIWA