Hasbiallah Ilyas Kritik RUU Perampasan Aset: Tanpa Putusan Pengadilan, Ini Pelanggaran HAM!
JAKARTA Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan UndangUndang (RUU) Pera
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI didesak untuk mengusut dugaan korupsi dan maladministrasi dalam proyek properti besar-besaran yang tengah berlangsung di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN-II, di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, menegaskan bahwa ada potensi praktik korupsi di balik pembangunan properti mewah di atas lahan yang seharusnya hanya untuk kegiatan pertanian, perikanan, atau peternakan. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang melarang penggunaan lahan HGU untuk pembangunan properti.
“Ada penyimpangan dari peraturan yang ada, yang mengarah pada dugaan korupsi dan maladministrasi. Maka itu, KPK, Ombudsman, dan institusi penegak hukum lainnya harus turun tangan,” tegas Abyadi saat berbicara kepada wartawan di Medan.
Proyek properti yang tengah dibangun di atas lahan HGU PTPN-II ini meliputi beberapa kawasan, antara lain Citra Land Gama City, Jewel Garden, Citra Land City, dan Citra Land Helvetia, yang semuanya berlokasi di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deliserdang. Di kawasan-kawasan ini, ribuan unit pertokoan dan perumahan mewah terus dibangun.
Abyadi menjelaskan, proyek properti yang dikerjakan oleh anak perusahaan PTPN-II, Nusantara Dua Propertindo (NDP), bersama PT Ciputra Development Tbk, diduga melanggar ketentuan hukum, karena HGU PTPN-II tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan properti. Selain itu, ia menyatakan bahwa banyak warga yang digusur secara paksa dari lahan tempat mereka tinggal selama puluhan tahun untuk memberi ruang bagi pembangunan proyek-proyek tersebut.
Abyadi juga mengingatkan bahwa status HGU dapat terhapus jika tanah yang dikuasai dibiarkan terbengkalai. Hal ini tercantum dalam Pasal 34 PP No. 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban pemegang HGU. Dalam hal ini, Abyadi menyebutkan bahwa banyak lahan HGU yang dikuasai oleh masyarakat selama puluhan tahun tanpa ada tindakan dari PTPN-II untuk mengelola lahan tersebut.
“Tanah HGU PTPN-II di Deliserdang sudah sejak lama dikuasai masyarakat, namun tidak ada upaya dari PTPN-II untuk mengelolanya. Ini berpotensi menghapuskan status HGU secara hukum,” ungkap Abyadi.
Abyadi berharap KPK dan Ombudsman segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap praktik maladministrasi dan dugaan kerugian negara yang timbul dari proyek properti ini. Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman bisa melakukan penyelidikan melalui mekanisme Own Motion Investigation untuk memeriksa bagaimana proyek tersebut dapat terlaksana di atas lahan HGU yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pertanian atau kegiatan lain yang sejenis.
Sementara itu, pihak KPK diharapkan dapat menyelidiki potensi adanya tindak pidana korupsi dalam proyek ini, dengan melihat kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Abyadi menegaskan bahwa pembangunan properti di atas lahan HGU yang mengabaikan hak-hak masyarakat setempat adalah bentuk ketidakadilan. Ia menyebutkan bahwa banyak warga yang digusur tanpa mendapat pembelaan yang memadai, sementara pengembang dan pihak-pihak terkait mendapatkan fasilitas untuk mengembangkan proyek mewah.
“Masyarakat digusur paksa, sementara pengembang difasilitasi. Ini jelas tidak adil. Negara harus melindungi rakyatnya, bukan malah berbisnis dengan tanah yang seharusnya untuk kesejahteraan umum,” ujar Abyadi.
Seiring dengan meningkatnya sorotan publik terhadap kasus ini, diharapkan agar lembaga-lembaga penegak hukum bertindak cepat untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
(N/014)
JAKARTA Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan UndangUndang (RUU) Pera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola aset ra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi serius isu yang beredar di kalangan internal Kementerian Keuangan (Kemen
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR kembali mengundang sejumlah pakar untuk memberikan masukan terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution mengumumkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukumnya, melaporkan ahli digital forensik Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menyampaikan respons terhadap usulan Presiden ke6 Republik Indonesia, Sus
NASIONAL
JAKARTA Konflik yang berlangsung antara Amerika Serikat (AS)Israel dan Iran kini memasuki bulan kedua, dengan dampak serius pada jalur
EKONOMI
JAKARTA Kabar baik bagi para survivor Free Fire! Garena kembali memberikan deretan kode redeem terbaru yang bisa diklaim secara gratis p
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo memberikan dukungan penuh kepada Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK),
HUKUM DAN KRIMINAL