Haaland Mengamuk! Norwegia Sikat Senegal 3-2 dan Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
EAST RUTHERFORD Timnas Norwegia memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai menundukkan Senegal dengan skor tipis 32 pad
OLAHRAGA
MEDAN - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Gang Berlian Sari, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor pada 11 Maret 2025.
Dalam kasus ini, pelaku yang ditangkap adalah Ali (47), alias Awi, yang ternyata merupakan adik kandung dari pemilik PT Widya Tekno Abadi, sebuah perusahaan kontraktor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan bahwa pelaku ditangkap enam hari setelah kejadian, tepatnya pada 17 Maret 2025, setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam.
Ali diketahui memiliki pengetahuan tentang rencana pengambilan dan penyetoran uang tunai yang dilakukan oleh salah satu karyawan PT Widya Tekno Abadi.
"Pelaku ini adalah adik kandung dari pemilik PT Widya Tekno Abadi dan mengetahui bahwa pada hari itu ada pengambilan dan penyetoran uang tunai sebesar Rp 510 juta," ujar Kombes Sumaryono, Senin (24/3/2025).
Perampokan bermula ketika salah satu karyawan perusahaan tersebut hendak menyetor uang sebesar Rp 510 juta ke bank.
Uang itu dibagi dua, dengan Rp 230 juta disimpan dalam jok sepeda motor dan Rp 280 juta lainnya dibawa oleh korban dalam tas.
Di perjalanan, pelaku berpura-pura menumpang dan meminta korban berhenti dengan alasan membeli rokok.
Setelah ditolak, pelaku memaksa korban berhenti, dan setelah terjadi perlawanan, pelaku berhasil merebut sepeda motor beserta uang Rp 230 juta yang disimpan dalam jok.
Setelah perampokan, Ali alias Awi menggunakan uang hasil rampokan untuk membeli mobil dan sejumlah perhiasan.
Ali mengaku bahwa aksi perampokan ini dilakukan karena kesal dengan abangnya yang tidak memberikan modal usaha yang pernah diminta.
Saat ini, pelaku sudah ditahan dan terancam hukuman penjara selama 9 tahun atas tindakannya.
EAST RUTHERFORD Timnas Norwegia memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai menundukkan Senegal dengan skor tipis 32 pad
OLAHRAGA
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih menegaskan tawaran restorative justice (RJ) kepada Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam
POLITIK
JAKARTA Penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden
POLITIK
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Selasa (23/6/2026). Berdasa
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah Indonesia semakin serius mempersiapkan pemanfaatan energi nuklir sebagai sumber energi masa depan. Komitmen tersebut di
EKONOMI
JAKARTA Kebijakan pemangkasan potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen hingga kini belum juga d
EKONOMI
JAKARTA Pertamina Patra Niaga segera menerima kedatangan kapal tanker MT Gamkonora yang mengangkut 450 ribu barel minyak mentah dari Aljaz
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kasus pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini diu
NASIONAL
JAKARTA Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdi Maludin, menjadi sorotan setelah
NASIONAL
SOLO Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang sebelumnya menolak gugatan citizen lawsui
POLITIK