BREAKING NEWS
Jumat, 06 Juni 2025

Eks Lurah Maguwoharjo Kasidi Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Justin Nova - Senin, 24 Maret 2025 19:49 WIB
52 view
Eks Lurah Maguwoharjo Kasidi Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SLEMAN -Kasidi, mantan Lurah Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dalam kasus mafia pemanfaatan tanah kas desa. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (24/3/2025).

Kasidi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Kasidi tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita untuk dilelang guna membayar uang pengganti tersebut.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, Kasidi harus menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Sidang vonis ini dihadiri oleh Kasidi yang ditemani tabung oksigen, yang digunakan untuk menjaga kesehatannya. "Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan.

Kasidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Majelis hakim menyatakan bahwa Kasidi melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, tanah kas desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa malah disalahgunakan untuk pembangunan yang tidak sah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Kasidi dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 250 juta.

JPU juga menuntut agar Kasidi membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun jika tidak dapat membayar.

Atas putusan ini, baik Kasidi maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, yang berarti keduanya mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding terhadap keputusan ini.

(kp/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru