BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Serka Holmes Berstatus Saksi dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI Andreas Sianipar di Polrestabes Medan

Justin Nova - Senin, 24 Maret 2025 19:53 WIB
281 view
Serka Holmes Berstatus Saksi dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI Andreas Sianipar di Polrestabes Medan
Serka Holmes S dihadirkan di Polrestabes Medan dalam rangka rekonstruksi kasus pembunuhan warga Deli Serdang.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Serka Holmes, personel Kodam I/BB, berstatus saksi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan eks prajurit TNI Andreas Sianipar (44) di Polrestabes Medan, Senin (24/3/2025).

Meskipun terlibat dalam kasus tersebut, Holmes berstatus sebagai saksi di Polrestabes Medan, namun di POM (Polisi Militer), ia sudah berstatus tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro menjelaskan bahwa status hukum Holmes berbeda antara kepolisian dan POM. Menurut Bayu, Holmes di Polrestabes hanya berstatus saksi karena keterlibatannya sebagai personel TNI.

Baca Juga:

Sementara itu, pihak POM sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Karena Holmes statusnya sebagai TNI, maka di kita (Polrestabes) sebagai saksi dan di POM sebagai tersangka," jelas Bayu setelah rekonstruksi berlangsung.

Baca Juga:

Dalam rekonstruksi yang digelar, ada 45 adegan yang diperagakan oleh para tersangka. Total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, lima di antaranya sudah ditangkap, sedangkan empat lainnya masih buron (DPO).

Para tersangka yang sudah ditangkap di antaranya adalah M Fattah Indraji Harahap, Ferian Azhar, Faisal, Juariah, dan Fadli. Tersangka yang masih buron termasuk Robi, Ikhsan, dan Rendy.

Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami keterlibatan sejumlah orang lainnya dalam kasus ini, namun identitasnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Ketua Tim Penasehat Hukum Serka Holmes dari Kumdam I/BB, Mayor Agus, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses hukum.

Agus menegaskan bahwa meskipun Serka Holmes berstatus saksi di Polrestabes, statusnya sebagai tersangka di POM harus dihormati sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

"Ini kan proses masih berjalan. Jadi, kita menunggu asas praduga tak bersalah, kita tunggu ajalah.

Apalagi di sini Pak Holmes kan masih saksi, jadi dia memberi keterangan sebagai saksi bukan sebagai tersangka, di Pomdam sebagai tersangka," ujar Agus yang juga hadir dalam rekonstruksi.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru