Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
MEDAN -Puluhan massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut pada Senin (24/3), menuntut penangkapan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut atas dugaan tindak pidana perbankan, penipuan, dan penggelapan yang merugikan nasabah, Tianas Situmorang (67).
Massa mengecam dugaan obstruction of justice oleh Kapolda Sumut dan Dirkrimsus yang telah mangkir dari panggilan penyidik.
Aksi yang berlangsung panas ini disertai dengan tuntutan agar pihak kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama terkait dengan ketidakadilan dalam kasus yang menimpa Tianas Situmorang.
Massa menuntut agar Dirut Bank Sumut yang diduga terlibat dalam praktik penggelapan senilai Rp 2 miliar segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kuasa Hukum: Kembalikan Uang Rp2 Miliar
Poltak Silitonga, kuasa hukum Tianas Situmorang, menekankan bahwa uang yang merupakan hasil penggelapan seharusnya tidak dijadikan deviden bagi Bank Sumut.
Dirut dan pejabat Bank Sumut lainnya diminta untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dan segera mengembalikan uang yang telah digelapkan.
Poltak juga menyoroti ketidakadilan yang dirasakan oleh kliennya, yang merasa dirugikan setelah pinjaman sebesar Rp1 miliar yang telah dilunasi sejak 2022, namun agunan berupa surat kebun sawit senilai Rp2 miliar belum dikembalikan oleh Bank Sumut.
Tuntutan Terhadap Kapolda dan Gubernur Sumut
Massa juga mendesak Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera mengambil tindakan tegas dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa intervensi.
Selain itu, mereka meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan terhadap Dirut Bank Sumut terkait kasus ini.
Kasus Berawal Dari Dugaan Penggelapan
Kasus ini bermula dari laporan yang dilakukan Tianas Situmorang terhadap Bank Sumut pada Mei 2024, terkait dugaan penggelapan 9 surat kebun sawit yang seharusnya dikembalikan setelah pinjaman dilunasi pada 2022.
Permasalahan semakin rumit akibat perselisihan internal keluarga Tianas mengenai siapa yang berhak atas agunan tersebut, yang akhirnya membuat pihak Bank Sumut menahan pengembalian agunan.
Tanggung Jawab Hukum
Aksi ini juga menuntut evaluasi terhadap kinerja Kapolda Sumut dan Dirkrimsus oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengingat lambatnya proses penegakan hukum dalam kasus ini.
Massa berharap kasus ini mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak, dengan harapan agar keadilan dapat segera ditegakkan bagi Tianas Situmorang dan pihak yang terlibat dalam dugaan penggelapan ini segera dimintai pertanggungjawaban.
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK