SERGAI -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap MT alias A (51) karena terlibat dalam praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Penangkapan ini dilakukan pada 19 Maret 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Donny Pance Simatupang, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik perjudian jenis Sidney yang sudah sangat meresahkan.
"Kami menindaklanjuti aduan masyarakat bahwa adanya kegiatan praktik perjudian yang sudah meresahkan masyarakat sekitar," ujar AKP Donny Pance Simatupang.
Tersangka MT alias A, yang sudah berperan sebagai juru tulis atau agen judi selama 6 bulan, mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 200 ribu setiap harinya.
Setiap hasil dari perjudian yang didapatkan akan disetorkan kepada koordinator lapangan (Korlap) bermarga Tampubolon, yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 142 ribu, handphone, tiga buku catatan pesanan pelanggan, dan pulpen yang digunakan untuk mencatat aktivitas perjudian.
MT dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Tersangka mengaku mendapatkan omzet Rp 200 ribu setiap putaran dan menerima imbalan sebesar 20 persen dari omzet yang diterima.
Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan terhadap jaringan perjudian ini, dengan fokus pada koordinator lapangan yang kini masih dalam pengejaran.
(tb/n14)
Editor
: Justin Nova
Juru Tulis Togel di Sergai Ditangkap, Sudah 6 Bulan Menjalankan Aksinya