BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Ramli Sembiring Tindaklanjuti Dugaan OTT, Laporkan Penyidik Polri ke Kompolnas

- Selasa, 25 Maret 2025 17:28 WIB
Ramli Sembiring Tindaklanjuti Dugaan OTT, Laporkan Penyidik Polri ke Kompolnas
Irwansyah Nasution selaku kuasa hukum mantan PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Mantan Kabagbinopsnal Direskrimum Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, yang sebelumnya dikabarkan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik Mabes Polri, kini melakukan perlawanan hukum.

Lewat kuasa hukumnya, Irwansyah Nasution, Ramli melaporkan tim penyidik Mabes Polri ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Irwansyah mengungkapkan bahwa kliennya, Ramli, tidak pernah ditangkap atau terlibat dalam OTT terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di Nias, sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Polri.

"Kami sampaikan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Propam dan penyidik yang mengatakan klien kami ditangkap.

Padahal itu tidak benar," kata Irwansyah, Selasa (25/3/2025).

Menurut Irwansyah, Ramli dipanggil oleh Mabes Polri pada 2 Desember 2024 dan seharusnya kembali pulang setelah pemeriksaan.

Namun, Ramli justru langsung ditahan oleh Propam dan ditempatkan di tempat khusus selama 81 hari. Dari total 81 hari penahanan, 60 hari di antaranya dihabiskan di Propam, dan 21 hari di Waprop.

Irwansyah menilai penahanan yang dilakukan terhadap Ramli melanggar Peraturan Kapolri, yang menyebutkan bahwa penahanan anggota polisi hanya bisa dilakukan maksimal selama 21 hari.

"Saya tanya apa dasar hukum penahanan terhadap Kompol Ramli melebihi waktu yang telah ditentukan. Karena itu, kami bersurat ke Kompolnas dan juga Komisi III DPR RI.

Kami berharap semua pihak yang berkepentingan bisa dipanggil," ujar Irwansyah.

Selain itu, Ramli Sembiring juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kronologi Menurut Polisi

Kompol Ramli Sembiring, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, ditangkap oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri terkait dugaan kasus pemerasan kepala sekolah menjelang masa pensiun. Ramli disebut telah memeras 12 kepala sekolah, mengumpulkan uang sebesar Rp 4,75 miliar, terkait masalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.

Sebagai akibat dari perbuatannya, Ramli telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Selain Ramli, Brigadir Bayu juga dipecat dari kepolisian.

Dalam kasus ini, Ramli diduga memaksa kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Provinsi Sumut untuk memberikan sejumlah uang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

(tb/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru