IHSG Anjlok Hampir 5 Persen, Menkeu Purbaya Buka Suara
BOGOR Prediksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, soal penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini meleset. Sejak pembuka
EKONOMI
MEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang diketuai oleh Sulhanuddin memutuskan untuk membebaskan dua terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Rp 17 miliar di Bank BNI Cabang Medan.
Kedua terdakwa, Fernando HP Munthe dan Tan Andyono, dibebaskan karena dianggap tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan mereka merugikan keuangan negara.
"Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan kedua terdakwa, Fernando HP Munthe dan Tan Andyono, dari segala dakwaan yang ditujukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengeluarkan mereka dari tahanan dan memulihkan harkat dan martabatnya," ujar Hakim Sulhanuddin dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Cakra 2 PN Medan, Rabu (26/3/2025).
Tuntutan dan Putusan Hakim
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fernando dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, karena dianggap membantu debitur dalam tindak pidana korupsi yang merugikan Bank BNI sebesar Rp 17 miliar.
Sementara itu, Tan Andyono, Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 750 juta subsider 3 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.
Namun, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan kedua terdakwa bersalah atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
"Karena tidak ada bukti yang membuktikan bahwa kedua terdakwa merugikan keuangan negara, maka kami memutuskan untuk membebaskan mereka," jelas Hakim Sulhanuddin.
Peran dan Kerugian Negara
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa Fernando Munthe, yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) di Bank BNI Cabang Medan, menawarkan pinjaman kredit modal usaha kepada PT PJLU yang dimiliki oleh Tan Andyono.
JPU menyatakan bahwa Fernando tidak melakukan analisis kredit yang semestinya, sehingga PT PJLU menerima kredit yang tidak layak.
Akibatnya, PT PJLU tidak mampu melunasi kewajibannya, yang berujung pada dilelangnya jaminan berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan.
BOGOR Prediksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, soal penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini meleset. Sejak pembuka
EKONOMI
JAKARTA Pengguna aplikasi dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis melalui fitur DANA Kaget senilai Rp255.000. Saldo terse
EKONOMI
KARO Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Bupati Karo, Senin (2/2). Kegiatan
PEMERINTAHAN
TAPTENG Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Drs. Binsar TH Sitanggang, M.SP, menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ke
PEMERINTAHAN
MEDAN PSMS Medan kembali menerima sanksi denda besar dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI pada Kompetisi Pegadaian Championship musim 2025
OLAHRAGA
BULELENG Ketua TP PKK Provinsi Bali sekaligus Ketua TP Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, mengajak seluruh masyarakat Bali untuk
PEMERINTAHAN
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memastikan kesesuaian lima Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Denpasar melalui
HUKUM DAN KRIMINAL
SERANG Dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers akan menggelar sosialisasi pe
NASIONAL
SAMARINDA PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di wilayah operasi Kali
PENDIDIKAN
JAKARTA Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa satu ahli yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden k
HUKUM DAN KRIMINAL