Audiensi MPK Indonesia, Rico Waas Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul Lewat Pendidikan
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima kunjungan audiensi jajaran Majelis Pendidikan Kristen (MPK) Indonesia Wilayah Su
PEMERINTAHAN
MEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang diketuai oleh Sulhanuddin memutuskan untuk membebaskan dua terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Rp 17 miliar di Bank BNI Cabang Medan.
Kedua terdakwa, Fernando HP Munthe dan Tan Andyono, dibebaskan karena dianggap tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan mereka merugikan keuangan negara.
"Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan kedua terdakwa, Fernando HP Munthe dan Tan Andyono, dari segala dakwaan yang ditujukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengeluarkan mereka dari tahanan dan memulihkan harkat dan martabatnya," ujar Hakim Sulhanuddin dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Cakra 2 PN Medan, Rabu (26/3/2025).
Tuntutan dan Putusan Hakim
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fernando dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, karena dianggap membantu debitur dalam tindak pidana korupsi yang merugikan Bank BNI sebesar Rp 17 miliar.
Sementara itu, Tan Andyono, Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 750 juta subsider 3 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.
Namun, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan kedua terdakwa bersalah atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
"Karena tidak ada bukti yang membuktikan bahwa kedua terdakwa merugikan keuangan negara, maka kami memutuskan untuk membebaskan mereka," jelas Hakim Sulhanuddin.
Peran dan Kerugian Negara
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa Fernando Munthe, yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) di Bank BNI Cabang Medan, menawarkan pinjaman kredit modal usaha kepada PT PJLU yang dimiliki oleh Tan Andyono.
JPU menyatakan bahwa Fernando tidak melakukan analisis kredit yang semestinya, sehingga PT PJLU menerima kredit yang tidak layak.
Akibatnya, PT PJLU tidak mampu melunasi kewajibannya, yang berujung pada dilelangnya jaminan berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan.
JPU juga mencatat bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 36.9 miliar, namun hanya Rp 9 miliar yang belum dibayar kembali oleh terdakwa.
Reaksi Terdakwa dan Jaksa
Setelah mendengar putusan hakim, kedua terdakwa, Fernando dan Tan, terlihat tersenyum lega.
Sementara itu, JPU Putri Marlina Sari mengungkapkan bahwa pihaknya akan memikirkan langkah hukum selanjutnya terkait keputusan ini.
(op/n14)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima kunjungan audiensi jajaran Majelis Pendidikan Kristen (MPK) Indonesia Wilayah Su
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah memperkuat k
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Hari pertama masuk sekolah sering kali identik dengan seragam baru, buku pelajaran yang masih rapi, serta suasana kelas denga
PENDIDIKAN
DELI SERDANG Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menghadiri kegiatan Upacara Api Unggun Jambore Daerah (Jamdas
PEMERINTAHAN
KISARAN Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri sekaligus memberikan orasi ilmiah dalam acara Yudisium XXXVI Fakul
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menghadiri kegiatan Jambore Daerah S
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi jajaran Badan Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) UPT
PEMERINTAHAN
ASAHAN Mengawali tahun ajaran baru 2026/2027, Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Hari Pertama Masuk Sekolah di sejumlah Sekol
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Upacara Api Unggun dalam rangka Jambore Daerah Sumatera Utara
PEMERINTAHAN
OlehWerdha CandratrilaksitaKORUPTOR di negeri ini agaknya tidak mudah kehilangan selera humor. Ketika ditangkap, ia mungkin berhenti tersen
OPINI