DPC PSI Binjai Selatan Hadiri Salat Iduladha Bersama Gubernur Sumut di Lapangan Merdeka Binjai
BINJAI Ketua DPC PSI Binjai Selatan, Dilli Suganta Sembiring, menghadiri pelaksanaan Salat Iduladha 1447 Hijriah yang digelar di Lapangan
NASIONAL
MEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang diketuai oleh Sulhanuddin memutuskan untuk membebaskan dua terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Rp 17 miliar di Bank BNI Cabang Medan.
Kedua terdakwa, Fernando HP Munthe dan Tan Andyono, dibebaskan karena dianggap tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan mereka merugikan keuangan negara.
"Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan kedua terdakwa, Fernando HP Munthe dan Tan Andyono, dari segala dakwaan yang ditujukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengeluarkan mereka dari tahanan dan memulihkan harkat dan martabatnya," ujar Hakim Sulhanuddin dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Cakra 2 PN Medan, Rabu (26/3/2025).
Tuntutan dan Putusan Hakim
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fernando dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, karena dianggap membantu debitur dalam tindak pidana korupsi yang merugikan Bank BNI sebesar Rp 17 miliar.
Sementara itu, Tan Andyono, Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 750 juta subsider 3 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.
Namun, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan kedua terdakwa bersalah atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
"Karena tidak ada bukti yang membuktikan bahwa kedua terdakwa merugikan keuangan negara, maka kami memutuskan untuk membebaskan mereka," jelas Hakim Sulhanuddin.
Peran dan Kerugian Negara
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa Fernando Munthe, yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) di Bank BNI Cabang Medan, menawarkan pinjaman kredit modal usaha kepada PT PJLU yang dimiliki oleh Tan Andyono.
JPU menyatakan bahwa Fernando tidak melakukan analisis kredit yang semestinya, sehingga PT PJLU menerima kredit yang tidak layak.
Akibatnya, PT PJLU tidak mampu melunasi kewajibannya, yang berujung pada dilelangnya jaminan berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan.
JPU juga mencatat bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 36.9 miliar, namun hanya Rp 9 miliar yang belum dibayar kembali oleh terdakwa.
Reaksi Terdakwa dan Jaksa
Setelah mendengar putusan hakim, kedua terdakwa, Fernando dan Tan, terlihat tersenyum lega.
Sementara itu, JPU Putri Marlina Sari mengungkapkan bahwa pihaknya akan memikirkan langkah hukum selanjutnya terkait keputusan ini.
(op/n14)
BINJAI Ketua DPC PSI Binjai Selatan, Dilli Suganta Sembiring, menghadiri pelaksanaan Salat Iduladha 1447 Hijriah yang digelar di Lapangan
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi di Masjid Raya Baitur
NASIONAL
JOKOWI Sekretaris Jenderal Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Damanik, menyatakan bahwa kegiatan Joko Widodo berkeliling ke sejumlah daera
POLITIK
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa Masjid Istiqlal, Jakarta, menerima sejumlah hewan kurban dari masyarakat nonMus
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri RI Sugiono dalam forum Dewan Keamanan Perserikatan BangsaBangsa (PBB) menilai situasi di Palestina, khususnya
NASIONAL
BINJAI Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons desakan pemberian kompensasi kepada warga yang terdampak pemadaman listrik total
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan dua
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terus berada dalam tekanan dan semakin mendekati angka keramat versi warganet di kisaran Rp17.845 per dolar
EKONOMI
MEDAN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi terpilih menjadi tuan rumah penyelenggaraan BTN Indonesia Fashion Week (IFW) 2026. Ajang fes
SENI DAN BUDAYA
BINJAI Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan masyarakat di Lapang
PEMERINTAHAN