BREAKING NEWS
Selasa, 24 Maret 2026

Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Rp 17 Miliar di Bank BNI Cabang Medan

- Kamis, 27 Maret 2025 15:01 WIB
Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Rp 17 Miliar di Bank BNI Cabang Medan
Terdakwa Fernando dan Tan Andyono saat diadili
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JPU juga mencatat bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 36.9 miliar, namun hanya Rp 9 miliar yang belum dibayar kembali oleh terdakwa.

Reaksi Terdakwa dan Jaksa

Setelah mendengar putusan hakim, kedua terdakwa, Fernando dan Tan, terlihat tersenyum lega.

Sementara itu, JPU Putri Marlina Sari mengungkapkan bahwa pihaknya akan memikirkan langkah hukum selanjutnya terkait keputusan ini.

(op/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru