BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Rp 17 Miliar di Bank BNI Cabang Medan

Justin Nova - Kamis, 27 Maret 2025 15:01 WIB
429 view
Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Rp 17 Miliar di Bank BNI Cabang Medan
Terdakwa Fernando dan Tan Andyono saat diadili
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JPU juga mencatat bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 36.9 miliar, namun hanya Rp 9 miliar yang belum dibayar kembali oleh terdakwa.

Reaksi Terdakwa dan Jaksa

Baca Juga:

Setelah mendengar putusan hakim, kedua terdakwa, Fernando dan Tan, terlihat tersenyum lega.

Sementara itu, JPU Putri Marlina Sari mengungkapkan bahwa pihaknya akan memikirkan langkah hukum selanjutnya terkait keputusan ini.

Baca Juga:

(op/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Eks Kadisbud DKI Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar dalam Kasus Korupsi
Wilmar Klaim Rp11,8 Triliun sebagai Dana Jaminan, Kejagung Bantah: Disita!
KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Kejagung Tanggapi Walk Out Pengacara Tom Lembong: Apa Masalahnya?
Empat Tersangka Ditahan, Polda Aceh Bongkar Skandal Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar di BPRS Gayo
Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
komentar
beritaTerbaru