NUSA TENGGARA TIMUR -Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur mengembalikan berkas perkara kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kepada Polda NTT.
Pengembalian berkas dilakukan pada Rabu lalu karena masih terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharma, membenarkan pengembalian berkas tersebut dan menjelaskan bahwa ada sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik Polda NTT sebelum berkas bisa dinyatakan lengkap.
"Kemarin (Rabu), berkasnya sudah dikembalikan disertai dengan petunjuk untuk dipenuhi oleh penyidik," kata Raka, Jumat (28/3/2025).
Meski demikian, ia enggan merinci kekurangan dalam berkas perkara tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa kekurangan tersebut berkaitan dengan pemenuhan unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Ia menyatakan bahwa Polda NTT akan segera melengkapi berkas sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
"Kita akan penuhi kekurangan yang diminta oleh jaksa penuntut umum secepatnya," ujar Patar.
Berkas perkara eks Kapolres Ngada itu diterima kembali oleh Polda NTT pada Kamis (27/3).
Salah satu poin yang masih perlu dipenuhi adalah hasil pendalaman terhadap handphone milik tersangka serta beberapa materi lainnya yang masih dalam proses penyelidikan.