JAWA TENGAH -Polres Boyolali, Jawa Tengah, terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial KM (12) yang terjadi di Kecamatan Wonosegoro, Boyolali. Jumlah pelaku yang diamankan dalam kasus ini meningkat dari sebelumnya hanya delapan orang menjadi 13 orang. Kasus ini bermula dari tuduhan pencurian pakaian dalam yang memicu aksi main hakim sendiri oleh sekelompok orang.
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengonfirmasi bahwa total 13 pelaku kini telah diamankan. “Total 13 (pelaku diamankan). Masih berproses,” kata Joko melalui pesan elektronik. Kamis (19/12/2024).
Penganiayaan terhadap KM terjadi setelah kelompok warga, termasuk Ketua RT setempat, menuduh korban mencuri pakaian dalam. Delapan pelaku pertama yang diamankan adalah AG, FA, MA, SU, RI, MU, TD, dan WTN. Penangkapan mereka dilakukan pada Rabu (11/12/2024) setelah laporan korban diterima oleh Polres Boyolali.
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. “Dari laporan itu, penyidik Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” ujarnya dalam keterangannya.
Penyidik juga meminta bukti pemeriksaan medis korban di dua rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Waras Wiris dan RSUD Dr Morwardi Solo, untuk mendukung proses penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap lima pelaku tambahan yang terlibat dalam penganiayaan ini.
“Yang pertama ada dua yang kita lakukan penangkapan yaitu Tedi (TD) dan Wartono (WTN),” kata Budi dalam konferensi pers pada Jumat (13/12/2024). Penangkapan keduanya diikuti dengan pengamanan terhadap enam pelaku lainnya.
Terkait dengan kondisi korban, Budi menjelaskan bahwa KM sempat mengalami trauma pascakejadian. Namun, saat ini korban telah mendapatkan penanganan dari Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta keadilan kepada korban. Para pelaku yang terlibat dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan dan dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(N/014)
13 Pelaku Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali Diamankan, Kasus Terus Didalami Polisi