BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Dedi Mulyadi Takziah ke Rumah Maling Ayam yang Tewas Diamuk Massa di Subang, Janji Lunasi Utang Korban

Adelia Syafitri - Jumat, 04 April 2025 16:15 WIB
Dedi Mulyadi Takziah ke Rumah Maling Ayam yang Tewas Diamuk Massa di Subang, Janji Lunasi Utang Korban
Delapan orang ditangkap terlibat pengeroyokan yang membuat seorang maling ayam tewas.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Semoga aksi main hakim sendiri ini kejadian yang terakhir dan tak terulang kembali. Hukum harus ditegakkan terhadap para pelaku agar ada efek jera," tegasnya.

Diketahui, delapan warga yang terlibat dalam aksi pengeroyokan kini sedang diproses hukum di Polres Subang.

Baca Juga:

Dedi menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang adil dalam kasus ini.

Sebagai bentuk kepedulian, Dedi memberikan santunan sebesar Rp 5 juta untuk istri dan anak korban guna memenuhi kebutuhan hidup sementara.

Baca Juga:

Ia juga berkomitmen untuk melunasi seluruh utang almarhum.

Tak hanya keluarga korban, Dedi juga berencana memberikan bantuan kepada keluarga para pelaku main hakim sendiri yang kini ditahan.

"Keluarga pelaku main hakim sendiri nanti akan saya undang ke Lembur Pakuan, insyaallah saya akan berikan santunan atau modal untuk usaha karena suaminya harus mendekam di penjara," ujarnya.

Dedi berharap tragedi ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah menghakimi seseorang dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hukum.

(kp/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Delapan Organisasi Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN Terkait Penambahan Rombel
Ledakan Pipa Gas di Subang Gegerkan Warga, Api Berhasil Dipadamkan dan Dua Karyawan Alami Luka Bakar Serius
Ledakan Hebat Sumur Gas Pertamina di Subang! Warga Panik dan Berhamburan
Dedi Mulyadi Bantah Punya Buzzer: Cinta Publik Itu Organik, Bukan Transaksi
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Selasa 29 Juli 2025: Didominasi Berawan
Tragedi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi: Pakar Hukum Sebut Mempelai dan EO Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP
komentar
beritaTerbaru