BREAKING NEWS
Senin, 08 Juni 2026

Judi Tembak Ikan Marak di Medan Labuhan, Kapolres Belawan Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan

- Jumat, 04 April 2025 17:32 WIB
Judi Tembak Ikan Marak di Medan Labuhan, Kapolres Belawan Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Maraknya praktik perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan, khususnya di sekitar Jalan Veteran Pasar 5, Jalan Persatuan Raya Gang Persatuan 1, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, kian meresahkan warga.

Mesin-mesin judi tersebut diduga dikelola oleh warga keturunan Tionghoa dan bebas beroperasi tanpa gangguan aparat penegak hukum.

Warga sekitar, terutama para emak-emak, merasa aktivitas ilegal ini justru semakin menjadi-jadi dan seolah kebal terhadap hukum.

"Sudah lama beroperasi bang, tapi nggak pernah digerebek polisi. Kalau pun datang, aman-aman saja kami lihat," ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, SIK., MH., hanya membaca pesan wartawan tanpa memberikan tanggapan.

Tak hanya itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, IPTU M. Sirait, SH., MH., bahkan memblokir nomor wartawan setelah menerima pesan konfirmasi.

Keberadaan lokasi judi tersebut terletak di belakang Lapangan Bola Jalan Persatuan Raya, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, dan tetap beroperasi bebas meski jelas melanggar hukum.

Aktivitas ini terkesan dibiarkan, bahkan dilindungi, oleh oknum aparat tertentu.

Warga berharap agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan F., segera turun tangan menertibkan dan menindak tegas seluruh praktik perjudian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran Polsek Medan Labuhan.

Sebagai pengingat, Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Sementara pelaku atau pemain judi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda Rp10 juta.

"Harapan kami cuma satu, tolong ditutup saja tempat judi itu, kami warga sudah sangat resah," pinta salah satu emak-emak yang tinggal di sekitar lokasi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru