BREAKING NEWS
Senin, 08 Juni 2026

Judi Tembak Ikan Marak di Medan Labuhan, Kapolres Belawan Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan

- Jumat, 04 April 2025 17:32 WIB
Judi Tembak Ikan Marak di Medan Labuhan, Kapolres Belawan Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Warga berharap agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan F., segera turun tangan menertibkan dan menindak tegas seluruh praktik perjudian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran Polsek Medan Labuhan.

Sebagai pengingat, Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Sementara pelaku atau pemain judi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda Rp10 juta.

"Harapan kami cuma satu, tolong ditutup saja tempat judi itu, kami warga sudah sangat resah," pinta salah satu emak-emak yang tinggal di sekitar lokasi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru