Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sementara itu, hasil audit dari Inspektorat Langkat mencatat kerugian negara sebesar Rp 144 juta dalam kasus ini.
Anehnya, meskipun dana tersebut disebut-sebut telah dikembalikan oleh pelaku, tidak ada tindakan hukum pidana yang dikenakan terhadap mereka.
Padahal, berdasarkan informasi yang diterima, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Warga Desa Perlis berharap laporan ini menjadi titik terang dan keadilan benar-benar ditegakkan.
(tb/a)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.