BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Polisi Tangkap 20 Pelaku Penipuan Online Modus Aplikasi Kencan di Jakarta Pusat

BITVonline.com - Selasa, 28 Januari 2025 07:04 WIB
131 view
Polisi Tangkap 20 Pelaku Penipuan Online Modus Aplikasi Kencan di Jakarta Pusat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Polisi berhasil menangkap 20 orang pelaku penipuan online yang beroperasi di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Para pelaku menggunakan aplikasi kencan sebagai modus untuk menipu korban dengan tawaran investasi yang menggiurkan.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya di sejumlah aplikasi kencan. Saat melakukan penelusuran, petugas mencurigai adanya penawaran investasi yang tidak jelas asal-usulnya dan mencurigakan.

“Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan, dan kami mulai curiga dengan adanya penawaran investasi di platform tersebut. Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata ada aktivitas penipuan yang dilakukan oleh kelompok ini,” kata Rezeki.

Baca Juga:

Pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, polisi akhirnya menggerebek lokasi yang digunakan para pelaku untuk melakukan penipuan. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 20 orang yang kini dijadikan tersangka dalam kasus penipuan online dengan modus aplikasi kencan.

Peran Pelaku dalam Penipuan Online

Baca Juga:

Tiga pelaku yang menjadi pemimpin dalam sindikat penipuan ini berinisial IMB, AKP, dan RW, sementara 17 pelaku lainnya berperan sebagai operator yang menjalankan modus operandi tersebut. Identitas para operator antara lain MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tindak pidana penipuan online.

Ancaman Hukuman Bagi Tersangka

Kompol Rezeki menambahkan bahwa para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atas perbuatannya. Polisi terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan penipuan ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan online, khususnya yang menggunakan modus aplikasi kencan dan investasi bodong.(DTK)

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Satgas Yonif 741/GN Pos Mahen Bangun Bak Sampah Organik untuk Pupuk Kompos di Perbatasan Belu, Bantu Pertanian Lokal
LAZISMU Salurkan Bantuan ke 17 Sekolah di Aceh, Total 300 Sekolah Disasar Nasional lewat Program Save Our School 2025
Hotman Paris Soroti Hak Asuh Anak Oleh Baim Wong Bisa Jadi Boomerang di Masa Depan: Tega Banget
Viral! Pria Mengaku Anggota BIN Bawa S3nj4ta ke Toko Emas di Medan, Dituding Ancam Pemilik Usaha
Presiden Prabowo Sambut PM Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta, Bahas Isu Bilateral dan Kerja Sama ASEAN
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H: Momentum Menuju Indonesia yang Berakhlak dan Makmur
komentar
beritaTerbaru