Selain menyita produk es krim, Satpol PP juga menyegel stan tersebut dengan memasang stiker segel dan pol PP line.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
"Penjualan produk mengandung alkohol tanpa izin yang jelas merupakan pelanggaran. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha yang tidak sesuai aturan," tegas Yudhistira.
Saat ini, proses penyelidikan masih berjalan, dan hasil uji laboratorium terhadap kandungan alkohol pada es krim tersebut akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya.*