NUSA TENGGARA TIMUR -Aipda II, oknum anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terlibat kasus dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar SMP berinisial KNJ (15), akan segera menjalani sidang etik.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, pada Selasa (8/4/2025).
Yermi menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap, namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait jadwal sidang etik.
"Masih menunggu info dari Propam. Kalau berkas sudah lengkap semua," ujar Yermi.