Indonesia vs Vietnam U-19: Andi Atmoko Optimis Garuda Muda Menang 2-1 di Laga Penentuan
MEDAN Stadion Utama Sumatera Utara (SUSU), Deliserdang akan jadi saksi bisu laga panas penentuan Grup A Piala AFF U19 2026. Timnas U19
OLAHRAGA
JAKARTA -Kuasa hukum Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), mengajukan permohonan praperadilan terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tindakan tersebut dipersoalkan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (8/4).
Penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi terjadi saat yang bersangkutan mendampingi Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku.
Namun, menurut kuasa hukum Kusnadi, tindakan penggeledahan tersebut dianggap cacat formil, karena kliennya tidak dipanggil sebagai saksi maupun tersangka.
"Tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur penegakan hukum yang sah, karena pemohon pada tanggal 10 Juni 2024 tidak dipanggil atau dimintai keterangan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka," ungkap kuasa hukum Kusnadi di PN Jakarta Selatan.
Dijelaskan lebih lanjut, Kusnadi hanya menemani Hasto yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Saat Hasto menjalani pemeriksaan, Kusnadi menunggu di luar ruang pemeriksaan dan tidak ada panggilan resmi atau penjelasan terkait status hukum Kusnadi.
Namun, tiba-tiba Kusnadi didatangi oleh seseorang yang menyamar, mengaku sebagai pihak dari Hasto, dan membawanya ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan penggeledahan dan penyitaan.
Penyidik KPK yang kemudian diketahui bernama AKBP Rossa Purbo Bekti, dianggap telah melakukan manipulasi dan tindakan yang melanggar prosedur hukum, karena tidak ada surat panggilan resmi yang menyatakan status Kusnadi sebagai saksi atau tersangka.
Kuasa hukum Kusnadi pun menilai bahwa tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik KPK.
Mereka mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik KPK, salah satunya adalah handphone milik Kusnadi.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu (9/4) dengan agenda jawaban dari pihak KPK.
Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara: 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.*
(cn/a)
MEDAN Stadion Utama Sumatera Utara (SUSU), Deliserdang akan jadi saksi bisu laga panas penentuan Grup A Piala AFF U19 2026. Timnas U19
OLAHRAGA
MEDAN Kuliner malam di Kota Medan selalu punya daya tarik tersendiri, terutama bagi pecinta seafood. Beragam pilihan tempat makan pinggi
PARIWISATA
JAKARTA Bank Indonesia (BI) mengambil langkah baru dengan meningkatkan remunerasi atau bunga atas pengelolaan kas pemerintah. Kebijakan
EKONOMI
JAKARTA Isu perombakan kabinet atau reshuffle di jajaran Menteri Keuangan kembali mencuat di tengah dinamika ekonomi nasional. Nama ekon
POLITIK
JAKARTA Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI), muncul konsep baru yang disebut AI Sandwich sebagai pendekatan agar ma
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah belum berencana mengisi posisi dua wakil menteri (wame
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto yang secara berulang mene
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings tidak mempermasalahkan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait pembukaan peluang
POLITIK
MEDAN Sumatera Utara memiliki banyak destinasi camping yang menarik dan mudah dijangkau dari Kota Medan. Lokasilokasi ini menawarkan peng
PARIWISATA