BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Pegawai Bank BUMN di Belitung Gelapkan Rp 3,1 Milik Nasabah untuk Judi Online!

Justin Nova - Rabu, 09 April 2025 15:34 WIB
142 view
Pegawai Bank BUMN di Belitung Gelapkan Rp 3,1 Milik Nasabah untuk Judi Online!
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANGKA BELITUNG - Seorang pegawai bank BUMN berinisial DP yang bekerja di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung, ditangkap oleh polisi setelah diduga menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 3,1 miliar untuk keperluan judi online.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana, menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka. DP menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah dengan iming-iming bunga tinggi dan cashback.

Setelah nasabah menyerahkan dana, tersangka memberikan surat pernyataan palsu dan membuat slip setoran fiktif.

Baca Juga:

Uang yang disetorkan oleh nasabah tidak pernah dicatat dalam sistem bank, rekening, maupun pembukuan resmi.

"Tersangka yang menjabat sebagai relationship manager di bank tersebut melakukan transaksi di kantor cabang pembantu dan cabang utama. Dana yang digelapkan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk bermain judi online," ungkap Fatah Meilana, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga:

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Belitung telah menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/18/III/RES.2.2./2025/Reskrim/Polres Belitung/Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diterbitkan pada 10 Maret 2025.

Penahanan dilakukan setelah Laporan Polisi Nomor: LP/28/II/2025/Sat.Reskrim/Polres Belitung/Polda Kep. Babel diterbitkan pada 17 Februari 2025.

Fatah menambahkan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana yang berat.

Menurut laporan polisi, setidaknya ada enam nasabah yang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp 3,1 miliar akibat perbuatan tersangka.*

(bs)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru