BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Tambang Ilegal Rusak Hutan Pendidikan Unmul, 3,26 Hektare Terdampak Parah

Justin Nova - Rabu, 09 April 2025 16:52 WIB
282 view
Tambang Ilegal Rusak Hutan Pendidikan Unmul, 3,26 Hektare Terdampak Parah
Pohon endemik Kaltim di hutan Unmul dibabat penambang ilegal.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KALTIM -Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur, menyebabkan kerusakan ekosistem seluas 3,26 hektare.

Fakta ini terungkap setelah tim pengelola hutan pendidikan Unmul menemukan pembukaan kawasan secara ilegal pada 5 April 2025.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kejahatan lingkungan yang serius dan terorganisir.

Baca Juga:

"Aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir. Kami terus mengumpulkan data dan informasi terkait aktivitas ini," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (9/4/2025).

Pelaku diketahui menggunakan alat berat untuk mengupas dan menggali tanah yang menyebabkan vegetasi hutan rusak parah.

Baca Juga:

Namun, hanya sehari setelahnya, tepat pada 6 April 2025, para pelaku melarikan diri dan membawa seluruh alat berat yang digunakan.

Pihak Fakultas Hukum Unmul pun segera melaporkan insiden ini kepada Kementerian Kehutanan.

Langkah cepat diambil dengan menurunkan jajaran penyidik PPNS Balai Gakkum Kehutanan untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi peran aktif civitas akademik dan masyarakat dalam melaporkan kejadian ini. Dukungan publik menjadi kontrol sosial penting dalam menyelamatkan sumber daya alam," tegas Januanto.

Menanggapi peristiwa ini, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kehutanan, Indra Exploitasia, menegaskan perlunya langkah korektif dan sistematis dalam pengelolaan Hutan Diklat Unmul.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Unmul untuk merumuskan langkah korektif yang dimulai dari perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan yang lebih ketat," kata Indra.

Kawasan hutan pendidikan yang masuk dalam kategori Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) memiliki mandat strategis berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru