
1.000 Pelajar Ikuti Lomba Kreasi Formasi Pemuda 2025 di Medan, Perebutkan Piala Wali Kota
MEDAN sebanyak 1.000 pelajar dari 27 sekolah setingkat SMA/SMK/Madrasah Aliyah berpartisipasi dalam Lomba Kreasi Formasi (Kreafor) Pemuda
PendidikanKALTIM -Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur, menyebabkan kerusakan ekosistem seluas 3,26 hektare.
Fakta ini terungkap setelah tim pengelola hutan pendidikan Unmul menemukan pembukaan kawasan secara ilegal pada 5 April 2025.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kejahatan lingkungan yang serius dan terorganisir.
"Aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir. Kami terus mengumpulkan data dan informasi terkait aktivitas ini," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (9/4/2025).
Pelaku diketahui menggunakan alat berat untuk mengupas dan menggali tanah yang menyebabkan vegetasi hutan rusak parah.
Namun, hanya sehari setelahnya, tepat pada 6 April 2025, para pelaku melarikan diri dan membawa seluruh alat berat yang digunakan.
Pihak Fakultas Hukum Unmul pun segera melaporkan insiden ini kepada Kementerian Kehutanan.
Langkah cepat diambil dengan menurunkan jajaran penyidik PPNS Balai Gakkum Kehutanan untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif civitas akademik dan masyarakat dalam melaporkan kejadian ini. Dukungan publik menjadi kontrol sosial penting dalam menyelamatkan sumber daya alam," tegas Januanto.
Menanggapi peristiwa ini, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kehutanan, Indra Exploitasia, menegaskan perlunya langkah korektif dan sistematis dalam pengelolaan Hutan Diklat Unmul.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Unmul untuk merumuskan langkah korektif yang dimulai dari perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan yang lebih ketat," kata Indra.
Kawasan hutan pendidikan yang masuk dalam kategori Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) memiliki mandat strategis berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
MEDAN sebanyak 1.000 pelajar dari 27 sekolah setingkat SMA/SMK/Madrasah Aliyah berpartisipasi dalam Lomba Kreasi Formasi (Kreafor) Pemuda
PendidikanJAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat koordinasi besar terkait insiden keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG
KesehatanJakarta Barat Kebakaran permukiman terjadi di Jalan Gang Langgar 1, nomor 4, RT 4/RW 06, Taman Sari, Minggu (28/9/2024). Hingga pukul 15
PeristiwaSOLO Laga pekan ketujuh Super League 20252026 mempertemukan Persis Solo melawan Arema FC di Stadion Manahan, Minggu (28/9/2025) pukul 15.
OlahragaJAKARTA Akhir pekan ini, sejumlah pengguna WhatsApp berkesempatan menerima saldo DANA gratis hingga Rp151.000 melalui beberapa aplikasi pe
EkonomiJAKARTA Game penghasil uang Happy Block kembali menjadi sorotan karena memungkinkan penggunanya menerima saldo DANA gratis hingga Rp377.00
EkonomiACEH Komunitas Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW) menggelar kegiatan Hari Menanam Hutan Wakaf di kawasan Hutan Wakaf Jantho, Aceh Bes
Pertanian AgribisnisLANGKAT Bupati Langkat, Syah Afandin, melayat ke rumah duka mantan Bupati Langkat dua periode, H Ngogesa Sitepu, sekaligus menaburkan bung
NasionalJEPANG Marc Marquez resmi menjadi juara dunia MotoGP 2025 setelah finis di posisi kedua pada MotoGP Jepang 2025, yang digelar di Sirkuit M
OlahragaJAKARTA PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali menggelar Anugerah Pewarta Energi Kalimantan (APEKA) 2025, sebagai bentuk apresiasi bagi
Nasional