BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Kuasa Hukum: Risma Siahaan Sudah 65 Tahun Tempati Tanah di Jalan Sutomo 11 Medan, Minta Perlindungan Hukum dari Kejaksaan

Willyam Pasaribu - Rabu, 09 April 2025 19:05 WIB
1.325 view
Kuasa Hukum: Risma Siahaan Sudah 65 Tahun Tempati Tanah di Jalan Sutomo 11 Medan, Minta Perlindungan Hukum dari Kejaksaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kuasa hukum Risma Siahaan, Tiopan Tarigan, SH, menyampaikan keberatannya atas terbitnya Surat Perintah Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Medan terkait status kepemilikan tanah di Jalan Sutomo No.11, Kota Medan.

Pihaknya menegaskan bahwa kliennya, Risma Siahaan (66), adalah pemilik sah yang telah menguasai dan menempati tanah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1960.

"Tanah itu sudah ditempati oleh kakek, ayah, hingga ibu klien kami selama 65 tahun. Risma Siahaan bukan hanya tinggal, tapi merawat tanah tersebut hingga hari ini," jelas Tiopan, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga:

Lebih lanjut, Tiopan menyebut bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pihak yang bersengketa tidak memiliki sertifikat atau alas hak atas tanah tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Ombudsman RI No: T/2451/RM.02.03/0072.2022/X/2023 serta Surat Kementerian Sekretariat Negara RI dan Wantimpres No. B-115/Ses.Wantimpres/DI.00/03/2024.

Namun, secara mengejutkan, Kepala Kejaksaan Negeri Medan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-05/L.2.10./Fd.2/09/2024, yang membuat pihak keluarga Risma Siahaan cemas, mengingat kondisi beliau yang sudah lansia, seorang janda, dan sedang sakit-sakitan.

Baca Juga:

"Yang kami herankan, justru tidak ada mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Medan. Padahal tanah ini masih disengketakan, dan ibu klien kami adalah warga negara yang berhak atas perlindungan hukum," tambah Tiopan.

Pihak kuasa hukum kini memohon perhatian dan langkah konkrit dari Kepala Kejati Sumut, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, hingga Jaksa Agung RI serta Komisi Kejaksaan RI dan Komisi III DPR RI.

"Kami meminta agar dilakukan evaluasi terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Medan dan agar segera dilakukan mediasi dengan PT KAI, agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia," tutup Tiopan.*

(kp)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kejari Medan Sita Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp21,91 Miliar
Pengacara Laporkan Kejari Medan ke Komjak: Risma Siahaan Itu Bukan Koruptor!
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Karutan Kelas I Medan Lakukan Audiensi dengan Kejari Medan
Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Noakhi Bulolo, Terpidana Kasus Kesusilaan
Kejaksaan Negeri Medan Tangkap Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI
PT KAI Divre I Sumut Angkut 93.395 Penumpang Selama Mudik Lebaran 2025, Rute Medan-Tanjung Balai Paling Populer
komentar
beritaTerbaru