BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Polisi Dalami Temuan Dua DNA Sperma dalam Kasus Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien RSHS

Justin Nova - Rabu, 09 April 2025 20:46 WIB
169 view
Polisi Dalami Temuan Dua DNA Sperma dalam Kasus Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien RSHS
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA BARAT -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31 tahun), seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif dan pengumpulan barang bukti.

Dalam keterangannya kepada media, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa proses pendalaman kasus masih berlangsung, termasuk pengujian DNA dari sampel sperma yang ditemukan.

Baca Juga:

"Kemarin kita sudah simpan dan bekukan spermanya. Akan dilakukan uji DNA dari yang ada di kemaluan korban, juga DNA dari kontrasepsi yang digunakan pelaku," jelas Kombes Surawan, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga:

Kejadian tragis ini bermula ketika korban, anak dari seorang pasien yang sedang dalam kondisi kritis, diminta oleh pelaku untuk ikut ke ruang pemeriksaan guna melakukan pengecekan darah untuk keperluan transfusi.

Namun ternyata, pelaku membawa korban ke ruang lain dan diduga melakukan kekerasan seksual setelah membiusnya.

"Anaknya tidak tahu tujuannya apa, kemudian dibawa ke ruangan yang baru. Saat itu korban dalam kondisi tidak sadar," terang Surawan.

Lebih lanjut, Surawan juga menyebut bahwa pelaku telah mempersiapkan kondom, yang menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam aksi keji tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan indikasi bahwa pelaku memiliki kecenderungan kelainan perilaku seksual. Hal ini akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik.

"Ada kecenderungan kelainan seksual dari pelaku. Ini akan kami dalami lebih lanjut melalui psikologi forensik," tambahnya.

Atas perbuatannya, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik juga tengah menindaklanjuti kemungkinan adanya DNA sperma lain yang ditemukan, seperti isu yang beredar di masyarakat.

Polisi menegaskan, penyelidikan dilakukan secara intensif untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.

Polda Jabar memastikan akan menindaklanjuti setiap bukti yang ditemukan dan mengawal kasus ini secara transparan demi keadilan bagi korban dan keluarganya.*

(kp)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Ustaz di Simeulue Ditangkap Usai Diduga Perkosa Anak 13 Tahun, Nikahi Korban Pakai Dalil Agama
Intelektualitas Tanpa Keberadaban
Terinspirasi Serial "Bidah", 20 Santriwati Berani Bongkar Aksi Bejat Pimpinan Ponpes di Lombok
Dosen Perempuan di Sidrap Laporkan Dugaan Pemerkosaan Oleh Rekan Kerja, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif
Dosen di Mataram Ditahan atas Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban 12 Mahasiswa
Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap 2 Cucunya Tewas Gantung Diri di Tahanan Polsek Namrole
komentar
beritaTerbaru