
Menteri PKP Minta Warga Aktif Laporkan Pengembang Nakal: "Kami Siap Tindaklanjuti"
SERANG Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan pengembang peruma
EkonomiJAWA BARAT -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31 tahun), seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif dan pengumpulan barang bukti.
Dalam keterangannya kepada media, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa proses pendalaman kasus masih berlangsung, termasuk pengujian DNA dari sampel sperma yang ditemukan.
Baca Juga:
"Kemarin kita sudah simpan dan bekukan spermanya. Akan dilakukan uji DNA dari yang ada di kemaluan korban, juga DNA dari kontrasepsi yang digunakan pelaku," jelas Kombes Surawan, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga:
Kejadian tragis ini bermula ketika korban, anak dari seorang pasien yang sedang dalam kondisi kritis, diminta oleh pelaku untuk ikut ke ruang pemeriksaan guna melakukan pengecekan darah untuk keperluan transfusi.
Namun ternyata, pelaku membawa korban ke ruang lain dan diduga melakukan kekerasan seksual setelah membiusnya.
"Anaknya tidak tahu tujuannya apa, kemudian dibawa ke ruangan yang baru. Saat itu korban dalam kondisi tidak sadar," terang Surawan.
Lebih lanjut, Surawan juga menyebut bahwa pelaku telah mempersiapkan kondom, yang menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam aksi keji tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan indikasi bahwa pelaku memiliki kecenderungan kelainan perilaku seksual. Hal ini akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik.
"Ada kecenderungan kelainan seksual dari pelaku. Ini akan kami dalami lebih lanjut melalui psikologi forensik," tambahnya.
Atas perbuatannya, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik juga tengah menindaklanjuti kemungkinan adanya DNA sperma lain yang ditemukan, seperti isu yang beredar di masyarakat.
Polisi menegaskan, penyelidikan dilakukan secara intensif untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.
Polda Jabar memastikan akan menindaklanjuti setiap bukti yang ditemukan dan mengawal kasus ini secara transparan demi keadilan bagi korban dan keluarganya.*
(kp)
SERANG Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan pengembang peruma
EkonomiJAKARTA Langkah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menangkap lima pelaku pengakal sistem promosi situs judi online (judol) menu
Hukum dan KriminalMALANG Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera bajak laut One Piece, khususnya
NasionalJAKARTA Musisi senior Ikang Fawzi memilih bersikap terbuka terkait polemik penggunaan lagu milik musisi lain oleh pihak ketiga. Dalam ke
EntertainmentJAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengingatkan pemerintah agar berhatihati dalam merancang rencana evakuasi warga Gaza
NasionalMAKASSAR Partai Nasional Demokrat (NasDem) menargetkan diri masuk dalam tiga besar perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 men
PolitikJAKARTA Kapten Tim Nasional Indonesia, Jay Idzes, resmi bergabung dengan klub Serie A Italia, Sassuolo. Transfer ini menandai kelanjutan
OlahragaJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengaku terkejut saat pertama kali meneri
PolitikROTE NDAO Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, menyampaikan permohonan maaf kepada
PeristiwaJAKARTA BPJS Kesehatan menjadi pilihan utama bagi jutaan warga Indonesia dalam membantu meringankan biaya pengobatan. Meski layanan yang
Kesehatan