Dua Krisis Sekaligus di Batu Bara: Elpiji 3 Kg Tembus Rp24 Ribu, MinyaKita Mahal dan Langka!
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
JAWA BARAT -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31 tahun), seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif dan pengumpulan barang bukti.
Dalam keterangannya kepada media, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa proses pendalaman kasus masih berlangsung, termasuk pengujian DNA dari sampel sperma yang ditemukan.
"Kemarin kita sudah simpan dan bekukan spermanya. Akan dilakukan uji DNA dari yang ada di kemaluan korban, juga DNA dari kontrasepsi yang digunakan pelaku," jelas Kombes Surawan, Rabu (9/4/2025).
Kejadian tragis ini bermula ketika korban, anak dari seorang pasien yang sedang dalam kondisi kritis, diminta oleh pelaku untuk ikut ke ruang pemeriksaan guna melakukan pengecekan darah untuk keperluan transfusi.
Namun ternyata, pelaku membawa korban ke ruang lain dan diduga melakukan kekerasan seksual setelah membiusnya.
"Anaknya tidak tahu tujuannya apa, kemudian dibawa ke ruangan yang baru. Saat itu korban dalam kondisi tidak sadar," terang Surawan.
Lebih lanjut, Surawan juga menyebut bahwa pelaku telah mempersiapkan kondom, yang menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam aksi keji tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan indikasi bahwa pelaku memiliki kecenderungan kelainan perilaku seksual. Hal ini akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik.
"Ada kecenderungan kelainan seksual dari pelaku. Ini akan kami dalami lebih lanjut melalui psikologi forensik," tambahnya.
Atas perbuatannya, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik juga tengah menindaklanjuti kemungkinan adanya DNA sperma lain yang ditemukan, seperti isu yang beredar di masyarakat.
Polisi menegaskan, penyelidikan dilakukan secara intensif untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.
Polda Jabar memastikan akan menindaklanjuti setiap bukti yang ditemukan dan mengawal kasus ini secara transparan demi keadilan bagi korban dan keluarganya.*
(kp)
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengkaji penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat MinyaKita di te
EKONOMI
MEDAN Nama Dedi Kurniawan kembali menjadi sorotan publik setelah video yang diduga menampilkan dirinya beredar luas di media sosial. Dal
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menanggapi keras pernyataan Ketua DPR Aceh Zulfadhli yang menyebut dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah d
PEMERINTAHAN
MEDAN Banyak kejanggalan ditunjukkan petugas Kantor Pertanahan Kota Medan, saat Ombudsman RI menggelar Pemeriksaan Lapangan atas laporan
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada sekitar 1.500 Komandan Satuan TNI dalam kegiatan yang digelar di Universitas
NASIONAL
JAKARTA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memasang kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) d
NASIONAL
JAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi meningkatkan status penanganan kasus tabrakan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek, KRL, d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dua terdakwa kasus dugaan penipuan investasi fiktif wood pellet diadili di Pengadilan Negeri Medan setelah diduga merugikan korban
HUKUM DAN KRIMINAL