BEKASI -Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait dengan pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi.
Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat desa, staf desa, serta anggota tim program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu.
Gelar perkara itu dihadiri oleh penyidik, wasidik, dan penyidik madya.
"Setelah gelar perkara, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus ini," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2025).
Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
Djuhandhani menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar 40 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti kuat.
Salah satu bukti penting yang ditemukan adalah hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik.
Modus operandi yang terungkap adalah pemalsuan sertifikat tanah, di mana objek dan subjek sertifikat tanah diubah dari tanah darat ke tanah laut dengan luas yang lebih besar.
Polisi juga menemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan dan digadaikan kepada bank swasta.
Djuhandhani menambahkan, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami akan segera melakukan upaya-upaya paksa dengan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka untuk segera melengkapi berkas perkara," tambahnya.
Kasus pemalsuan dokumen sertifikat ini semakin mempersoalkan kredibilitas sistem administrasi tanah yang dikelola oleh beberapa pihak terkait.
Pihak berwajib berjanji akan terus menyelidiki lebih lanjut dan membawa kasus ini ke pengadilan.*