SUMUT -Polda Sumatera Utara mengungkap bahwa Ilham Batubara alias Ilul (58 tahun) terlibat dalam dua kasus berat sekaligus: pencabulan terhadap anak di bawah umur dan percobaan perampokan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menyampaikan bahwa Ilul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang dilaporkan pada 17 Februari 2025 oleh orang tua korban, seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang disamarkan namanya sebagai Bunga.
"Dia ini statusnya sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang ditangani oleh Polres Sergai," ujar Kombes Sumaryono, Kamis (10/4/2025).
Dalam laporan yang dibuat oleh ibu korban, disamarkan namanya sebagai Selly (24 tahun), diketahui bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya setelah berpura-pura menurunkan korban untuk membeli rokok di sebuah warung.
Namun, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah pelaku dan dicabuli.
Korban yang trauma kemudian menceritakan kejadian itu kepada ibunya sambil menangis. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Kami akhirnya menemukan pelaku, tapi dalam kasus berbeda, yakni saat melakukan percobaan perampokan," jelas Sumaryono.
Dalam kasus perampokan, Ilul mencoba merebut sepeda motor milik seorang warga bernama Misnuriono (58 tahun). Polisi menduga motifnya adalah untuk kabur dari kejaran aparat dalam kasus pencabulan.
"Sudah ada niat kuat karena saat kejadian, pelaku sudah mempersiapkan helm dan jaket. Ia memang berniat kabur," tegasnya.
Polda Sumut menegaskan akan menuntaskan proses hukum terhadap Ilul atas dua kejahatan berat ini. Kasusnya kini ditangani secara paralel oleh Polres Sergai dan unit terkait di Polda Sumut.*
(ms)
Editor
: Justin Nova
Perampok di Sergai Ternyata Juga Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur