
Polres Tapsel Bantah Lamban Tangani Kasus Dugaan Perusakan Pagar di Paluta
TAPANULI SELATAN Menanggapi pemberitaan yang menyebut Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) lamban dalam menangani kasus dugaan perusakan pag
NasionalJAKARTA -Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat," kata Hasto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4).
Hasto menegaskan bahwa putusan tersebut tidak sedikitpun menyurutkan tekadnya untuk mewujudkan keadilan.
Ia juga menyatakan siap membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang buron sejak 2020.
"Tadi oleh majelis hakim ditegaskan bahwa hal-hal yang terkait dengan aspek-aspek material akan dilakukan di dalam pemeriksaan pokok perkara, dan saya bersama penasihat hukum siap," tegas Hasto.
Ia bahkan menilai proses hukum yang sedang dijalaninya terkesan dipaksakan dan seperti mendaur ulang kasus lama.
Majelis hakim dalam putusan selanya menyatakan bahwa nota keberatan dari pihak Hasto tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara akan dilanjutkan.
Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.
Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Ia disebut-sebut menghalangi proses penangkapan Harun oleh KPK.
Selain itu, Hasto juga didakwa turut memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
Dalam dakwaan, Hasto disebut bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Donny kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri divonis bersalah, sementara Harun masih buron.
Sementara itu, dalam eksepsinya, Hasto meminta dibebaskan dari dakwaan karena dinilai terdapat keraguan dalam pembuktian unsur pidana.
Namun, jaksa KPK menegaskan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai KUHAP. Majelis hakim pun mengabulkan argumen dari jaksa.*
(cn)
TAPANULI SELATAN Menanggapi pemberitaan yang menyebut Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) lamban dalam menangani kasus dugaan perusakan pag
NasionalJAKARTA Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) kembali meluluskan doktor baru di bidang
PendidikanYOGYAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan skema pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi jutaan peserta yang telah lama menunggak. a
KesehatanJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun yang disita dar
NasionalJAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang tunai hasil sitaan sebesar Rp13,2 triliun kepada negara dalam kasus dugaan k
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan masih maraknya praktik penyelewengan kekuasaan di sejumlah pemerintah daerah
PemerintahanTAPANULI SELATAN Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke73 tahun 2025, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel),
NasionalPURWOREJO Kecelakaan tragis terjadi di Purworejo, Jawa Tengah, pada Minggu (19/10/2025) pagi, ketika sebuah mobil operasional program Ma
PeristiwaJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau kepala daerah di seluruh Indonesia untuk lebih serius menjaga inflasi d
PemerintahanJAKARTA Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) menyampaikan sikap resmi terkait kasus viral Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten L
Hukum dan Kriminal